Setelah korban tak berdaya, pelaku kemudian mengambil HP milik korban dan berjalan kaki ke arah flyover Cileungsi lalu beberapa kali menumpang dan pulang ke kontrakannya di wilayah Tangerang.
Baca juga: Sempat Ditodong Pisau Dapur, Remaja di Cileungsi Lolos dari Aksi Begal
HP milik korban oleh pelaku kemudian dijual kepada rekannya dengan harga Rp 150 ribu untuk mengganti kerupuknya yang hilang.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, mayat korban RR ini ditemukan tergeletak di pinggir jalan pada Sabtu (25/2/2023) dini hari.
Pada malam sebelum kejadian, nomor WhatsApp korban sekitar pukul 00.00 WIB masih bisa dihubungi, namun beberapa jam kemudian nomor korban tidak dapat dihubungi.
"Temannya yang menemukan dia di pinggir jalan. Temennya cewek, korban juga cewek. (Yang menemukan) Temannya," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Senin (6/3/2023) lalu.
Dari gelar olah TKP pihak Kepolisian, didapati adanya luka pada bagian leher serta hilangnya handphone milik korban.
"Ditemukan luka memang di lehernya korban, diduga dari senjata tajam," kata Yohannes AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Penulis: Naufal Fauzy
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pembunuh Wanita di Limusnunggal Cileungsi Bogor Ternyata Pedagang Kerupuk, Ini Motifnya