News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2023

Pemkot Surabaya Batasi Pemutaran Film di Bioskop Selama Bulan Ramadhan

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat ditemui di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan kegiatan di tempat rekreasi hiburan umum dari karaoke sampai bioskop.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membatasi pemutaran film di bioskop selama bulan Ramadhan.

Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aktivitas yang dibatasi selama bulan Ramadan, tak terkecuali bioskop.

Bioskop di Surabaya diperbolehkan buka, namun Pemkot memberikan aturan terkait waktu pemutarannya.

"Pertunjukan bioskop dilarang memutar film sampai pukul 17.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB," ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dikutip dari Surya.co.id.

Surat Edaran yang dikeluarkan Pemkot Surabaya itu, dimaksudkan untuk menjamin kenyamanan selama pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Aktivitas rekreasi hiburan umum (RHU) yang dibatasi oleh Pemkot Surabaya, di antaranya ialah tempat karaoke, diskotek, kelab malam, Spa, dan panti pijat.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2023 Surabaya, Jumat 24 Maret 2023

"Surat edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri di Kota Surabaya," ucapnya.

Pemkot Surabaya mewajibkan panti pijat untuk menutup aktivitasnya, kecuali untuk kegiatan battra tusuk jari dan refleksi.

"Selain itu, panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat," jelas Eri Cahyadi.

Dalam edaran tersebut, Pemkot juga melarang masyarakat untuk menjual atau pun menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, mengedarkan dan menyalakan petasan juga dilarang guna menghindari terjadinya kebakaran atau ledakan.

SE yang diterbitkan Pemkot tersebut, juga melarang tempat biliar untuk beroperasi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat ditemui di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023). (Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami)

Kemudian, Pemkot hanya memperbolehkan tempat biliar buka untuk kegiatan olahraga yang telah mendapatkan izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.

Termasuk rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

Pemkot juga telah berkoordinasi dengan jajaran TNI-Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat se-Surabaya untuk memastikan aturan itu ditaati masyarakat.

Bagi masyarakat yang melanggar dari SE tersebut, Pemkot akan mengenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Baca juga: 7 Golongan yang Tidak Wajib Puasa Ramadhan

Sebelumnya, Staf Ahli Walikota Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kota Surabaya, M. Afghani Wardhana, berharap melalui SE Pemkot Surabaya itu, masyarakat bisa lebih khidmat menjalani ibadah di bulan Ramadhan.

“Dari SE yang ditandatangani Pak Wali (Eri Cahyadi) diharapkan masyarakat bisa lebih khidmat dalam menjalani bulan Ramadan dan bisa memanfaatkan momentum Bulan Suci Ramadan."

"Tentunya untuk mengambil hikmah, seperti halnya di dalam surat Al-Quran Al-Baqarah Ayat 183 bahwa puasa itu diwajibkan supaya kita menjadi umat yang bertaqwa,” katanya saat menghadiri pemantauan rukyatul hilal atau penentu 1 Ramadan 1444 H/2023 M, di rooftop One Icon Residence Tunjungan Plaza (TP) 6 Surabaya, Rabu (22/3/2023) malam.

Selain itu, M. Afghani Wardhana berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan waktu selama Bulan Suci Ramadan.

Apalagi, Pemkot Surabaya telah menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya 1444 Hijriah 2023.

“Dan tentu ada syarat-syaratnya dan menjadi momentum yang baik bagi kita sebagai seorang muslim agar tidak menyia-nyiakan waktu Bulan Suci Ramadan. Seperti dengan berbagai ibadah yang bisa menambah iman dan taqwa kita,” ungkapnya, dikutip dari situs Pemkot Surabaya.

Selengkapnya Surat Edaran (SE) nomor 100.34/7055/436.8.6/2023 tentang Pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fiti >>> Klik

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Surya.co.id/Bobby Constantine Koloway)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini