News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Sekolah di Banyumas Terancam Dipecat: Kumpulkan KTP Guru-guru Mendukung Calon DPD

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN- Seorang kepala sekolah dasar di Kecamatan Banyumas Jawa Tengah berinisial K (52) terancam dipecat karena dugaan melanggar netralitas Pemilu.

Kemudian turun Surat Rekomendasi KASN kepada Bupati Banyumas selaku Pembina Kepegawaian menjatuhkan sanksi pelanggaran berat kepada PNS yang bersangkutan," katanya.

Baca juga: Lantik 27 Pejabat Pemkab Bojonegoro, Bupati Anna Tekankan Netralitas PNS Jelang Tahun Politik

Sebagai informasi, jenis pelanggaran yang dilakukan ASN tercantum dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Selain itu, terpenuhi unsur pelanggaran atas Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu No. 02 Tahun 2022, dan Nomor 800-5474 Tahun 2022, 256 Tahun 2022 dan 30 Tahun 2022, dan 1447.1/PM.01/K.01/09/2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Yang bersangkutan dijatuhi hukuman sanksi disiplin berat. 

Mengacu pada hukuman tersebut, K terancam penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (jti) 

Penulis: Permata Putra Sejati

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ikut Kumpulkan KTP Guru Buat Calon DPD RI Jawa Tengah, Kepala Sekolah di Banyumas Terancam Dipecat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini