TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat TB Ace Hasan Syadzily memberhentikan Jona Arizona dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi.
Hal ini terkait ditahannya Jona Arizona karena diduga terlibat kasus penggelapan mobil rental.
"Setelah pihak kepolisian mengeluarkan surat penahanan kepada yang bersangkutan, kami langsung memberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi," melalui keterangan tertulisnya kepada Tribunjabar.id, Kamis (30/3/2023).
Bahkan pihaknya menyampaikan keprihatinan atas kasus yang dilakukan ketua Golkar Kota Sukabumi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona Ditangkap, Diduga Gelapkan Mobil Mewah
"DPD Partai Golkar Jawa Barat prihatin atas kasus yang dilakukan yang bersangkutan," tuturnya.
Seharusnya kata Ace, sebagai ketua Golkar menunjukkan prilaku yang baik, bukan perilaku yang mencerminkan tidak baik.
"Tindakan yang tidak mencerminkan seorang ketua Partai Golkar yang seharusnya menunjukan perilaku yang baik," ucapnya.
DPD Golkar Jabar menegaskan, apa yang dilakukan yang bersangkutan bukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Golkar Kota Sukabumi, melainkan sebagai pribadi.
"Oleh karena itu, kami tidak bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya. Kami mendukung langkah penegak hukum untuk melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan," tegasnya.
Ace pun langsung mengganti Ketua Golkar Kota Sukabumi dengan menunjuk Plt Ketua.
"Plt saudara Phinera Wijaya, untuk menjalankan tugas kepartaian di Kota Sukabumi," kata Ace.
Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Seperti diketahui Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona (42) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota atas dugaan penggelapan mobil rental.
Jona Arizona ditangkap bersama dengan pelaku lainnya berinisial H (34).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Ajudan Pribadi Langsung Ditahan
Keduanya ditangkap karena diduga menipu dan menggelapkan satu jenis Mitsubishi Pajero milik sebuah rental mobil di Cijagra, Kota Bandung.
Keduanya diamankan polisi setelah memenuhi panggilan kedua dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (24/3/2023) malam.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, kedua terduga pelaku masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim.
"Dalam hal ini Sat Reskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H," ujarnya, Kamis (30/03/2023).
Sosok Zona Arizona
Selain menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona juga adalah Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi periode 2020-2025.
Jona terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar berdasarkan hasil Musyawarah Daerah (Musda) yang diadakan pada 23 Agustus 2020 lalu.
Sementara sepak terjangnya di dunia politik sudah bermula sejak 2009 lalu.
Jona Arizona diketahui beberapa kali mengikuti kontestasi pemilu legislatif dan pilwalkot Sukabumi beberapa tahun ke belakang.
Jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi didapatkan setelah memenangkan suara pada pemilu legislatif 2019-2014.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Bripka AS Sebut Kejanggalan hingga soal Tumbal Kasus Penggelapan Pajak
Modus Penggadaian Mobil Rental
Berdasarkan keterangan AKBP SY Zainal Abidin, hasil pemeriksaan sementara menduga pelaku menyewa unit mobil jenis Mitsubishi Pajero di tempat rental dalam kurun waktu setiap waktu.
Biaya sewa mobil tersebut yaitu Rp 6 juta setiap minggunya dan sudah berjalan hingga lima bulan.
"Setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan servis berkala, tetapi tidak mendapat jawaban," terang AKBP SY Zainal Abidin.
"Korban pun mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian," lanjutnya.
AKBP Zainal Abidin juga menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa satu lembar bukti transaksi sewa mobil, satu lembar data survei penyewa kendaraan mobil, serta satu lembar surat leasing.
"Saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Jona Arizona Wakil Ketua DPRD Sukabumi yang Ditangkap karena Dugaan Gadaikan Mobil Rental