"Dua pelaku terpaksa kami hadiahi timah panas, karena melakukan perlawanan ketika ditangkap, " katanya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Cikwan Suwandi)
Penulis: Cikwan Suwandi
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 3 Anggota Geng Motor yang Setrum Korbannya di Karawang Ditangkap, 2 Orang Dihadiahi Timah Panas
Baca tanpa iklan