News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

733 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Mataram Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2023

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Sebanyak 733 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram Kanwil Kemenkumham NTB diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK BARAT - Sebanyak 733 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram Kanwil Kemenkumham NTB diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.

"Alhamdulillah berkas usulan remisi sebanyak 733 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun ini sudah terkirim ke pusat (Ditjen PAS)," ujar Kalapas Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Tidak Ada Warga Binaan di Jawa Barat yang Dapat Remisi Imlek, Ini Penjelasan Kemenkumham

Mereka yang diusulkan merupakan warga binaan yang sudah melalui proses penilaian secara administratif dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.

Dari 733 WBP, sebanyak 161 orang diusulkan pengurangan hukuman selama 15 hari, 540 orang 1 bulan, kemudian 25 orang 1 bulan 15 hari serta 7 orang diusulkan mendapatkan remisi selama 2 bulan.

Kalapas Akbar menambahkan dari 733 WBP yang diajukan mendapat remisi khusus, terdiri dari 409 orang kasus Narkotika, 26 orang kasus Tindak Pidana Korupsi serta sisanya 298 orang kasus Pidana Umum.

Sementara itu Kasi Binadik, Tajudinur menambahkan untuk remisi khusus Idul Fitri kali ini remisi yang diusulkan hanya remisi RK I.

"RK-I artinya saat pemberian remisi narapidana masih menjalani sisa pidananya, sedangkan yang langsung bebas untuk Idul Fitri tahun ini tidak ada (RK-II)," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Lapas Mataram Usulkan 733 Warga Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 2023

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini