TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah harus berurusan dengan hukum.
Oknum pengasuh pondok pesantren itu diduga mencabuli sejumlah santriwati.
Kasus ini terungkap setelah lima santriwati melapor menjadi korban pencabulan oleh pengasuh pondok pesantren, Minggu (2/4/2023).
Kemudian pada Senin (3/4/2023), jumlah korban yang melapor menjadi delapan orang.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku pada Rabu (5/4/2023).
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kasi Humas Polres Batang AKP Busono membenarkan kejadian tersebut.
Baca juga: Pria di Kabupaten Malang Tega Cabuli Ponakan, Dilakukan Sebanyak 5 Kali dan Korban Kini Berbadan Dua
"Terkait kasus tersebut (dugaan pencabulan) benar terjadi."
"Saat ini masih dalam penyelidikan kami untuk selanjutnya kalau sudah ada terang benderang akan kami sampaikan."
"Tunggu ya, akan ada rilis," kata Busono, Rabu, seperti dilansir TribunBanyumas.com.
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni alas lantai, beberapa pakaian, dan kasur.
Kades Wonosegoro Solichin membenarkan terkait penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh petugas kepolisian.
Menurutnya, ada sekira 12 barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian.
Terkait kepribadian oknum pengasuh pondok pesantren tersebut, Solichin mengaku tak mengetahuinya.
Pasalnya, ia tak begitu mengenal oknum pengasuh pondok pesantren tersebut.
Ia hanya bertemu dengan oknum tersebut saat yang bersangkutan salat Jumat.
Dikatakan Solichin, semua santri di pondok pesantren tersebut berasal dari luar kota.
"Santrinya dari luar semua, warga sini gak ada yang mondok di sini."
"Rata-rata, dari luar dari daerah Batang, (misalnya) Pekalongan, kebanyakan dari Pekalongan, Kajen," tandasnya.
Warga setempat, lanjut Solichin, enggan memondokkan buah hati mereka di pondok pesantren tersebut karena tidak boleh pulang.
Seluruh santri harus tinggal di pondok pesantren meski rumahnya dekat.
Masih dari laman TribunBanyumas.com, modus pelaku melakukan pencabulan yakni menikahi korban secara siri tanpa saksi.
Hal ini diuangkapkan oleh S (16), satu dari delapan korban pencaabulan yang melapor.
"Hanya bersalaman, lalu mengucap ijab kabul," kata S, Rabu.
Baca juga: Ayah Tiri Cabuli Anak Bertahun-tahun, Korban Diancam Dibunuh Jika Melapor
S mengaku tiga kali diperlakukan tak senonoh oleh pengasuhnya.
Dari keterangan S, oknum pengasuh pondok pesantren tersebut mengincar santriwati yang dianggap cantik.
Mereka kemudian dipanggil ke sebuah ruangan.
Di ruangan tersebut, terduga pelaku mengatakan masa depan santriwati tersebut tidak bagus.
Untuk mencegah itu, santriwati tersebut harus menikah siri dengan pengasuh tersebut.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBanyumas.com/Dina Indriani)