News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Urbaningrum Bebas

Anas Urbaningrum Bebas, Bakal Disambut oleh Anggota DPR hingga Mantan Menteri, Siapa Saja Mereka?

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Sejumlah petinggi di DPR RI hingga mantan menteri direncanakan hadir menyambut kebebasan terpidana korupsi Proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, di Lapas Sukamiskin, Selasa 11 April 2023.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin hari ini, Selasa (11/4/2023).

Dihari kebebasannya itu, rencananya bakal ada ribuan pendukung Anas Urbaningrum yang akan menjemput ke Lapas Sukamiskin.

Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad, mengatakan ada sejumlah rangakaian kegiatan saat menjemput Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin.

Baca juga: Kilas Balik Vonis Anas Urbaningrum, Sempat Diperberat hingga Divonis 8 Tahun Kasus Hambalang

Pertama, kata dia, Anas dijadwalkan ke luar lapas sekitar pukul 14.00, dilanjutkan pidato kebebasan dihadapan para pendukungnya.

Setelah itu, kata dia, rombongan kemudian bergerak ke Rumah Makan Ponyo, Cinunuk, untuk buka puasa bersama.

"Mohon dalam perjalanan dengan kendaraan masing masing dapat menjaga ketertiban berlalu lintas," ujar Muhammad Rahmad, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (10/4/2023).

Selain buka bersama, kata dia, bakal ada acara kuliah tujuh menit (Kultum), dilanjutkan buka puasa bersama dan Salat Magrib di RM Ponyo, Jalan Cinunuk, Kabupaten Bandung.

"Salat Isya dan Tarawih berjamaah dilanjutkan kegiatan silaturrahim di RM Ponyo," ucapnya.

Baca juga: Demokrat Tak Tahu Materi yang Bakal Disampaikan Anas Urbaningrum Usai Bebas Nanti

Setelah acara selesai, Anas dan keluarga bergerak menuju Blitar untuk bertemu dengan orang tuanya.

"Sahabat-sahabat Anas kembali ke daerah masing-masing," katanya.

Setelah di Blitar, Anas pun direncanakan akan ke Jakarta untuk silaturahmi dengan para pendukungnya.

Ia pun mengimbau kepada para sahabat Anas agar tidak semuanya datang ke Bandung atau ke Blitar, karena Anas sudah memiliki agenda ke beberapa daerah.

"Misalnya yang dari Jawa Timur, tidak perlu semuanya ke Jakarta, karena Mas Anas akan ke Blitar, kemudian yang di Jakarta tidak perlu semuanya ke Bandung karena hari Jumat Mas Anas akan ke Jakarta, untuk Jogja nanti insya Allah Mas Anas akan lebaran di sana," ucapnya.

Disambut Anggota DPR hingga Mantan Menteri

Sejumlah petinggi di DPR RI hingga mantan menteri direncanakan hadir menyambut kebebasan terpidana korupsi Proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, di Lapas Sukamiskin, Selasa 11 April 2023.

Koordinator Nasional sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad mengatakan, akan banyak masyarakat dari berbagai kalangan yang datang menjemput Anas.

"Sampai saat ini berbagai lapisan, saya hanya bisa membuka organisasinya saja, untuk orangnya jangan dulu," ujar Muhammad Rahmad, Kamis (6/4/2023).

"Ada dari DPR RI, mantan menteri kabinet, beberapa pimpinan negara juga ada, organisasi partai politik termasuk dari PKN, ormas ada PBI, PII, KAHMI, HMI, KNPI, Kelompok Cipayung, GMKI kemudian juga dari organisasi lintas masyarakat," tambahnya.

Baca juga: Profil Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin, Terpidana Kasus Mega Korupsi Proyek Hambalang

Selain itu, kata dia, dari informasi yang diterimanya bakal ada rombongan dari berbagai daerah di Indonesia yang datang ke Bandung untuk menjemput Anas.

"Nanti bakal ada dari Jawa timur, Madura kabarnya akan memberangkatkan 500 orang, Lampung juga ada dua bus yang akan datang," katanya.

Anas Urbaningrum sendiri direncanakan bebas pada 11 April 2023 setelah mendapat cuti menjelang bebas (CMB).

Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, saat ini, pihaknya masih menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan menjelang status CMB diberikan kepada Anas Urbaningrum.

"Jadwal Pak AU (Anas Urbaningrum) keluar Lapas itu tanggal 11 nanti. Kami menyiapkan terkait berkas dan dokumen, kan harus selesai, kami cek supaya jangan sampai ada yang salah atau kurang," katanya.

"Nanti Pak AU pagi-pagi ke bapas dulu, lapor. Setelah itu kembali ke Lapas. Beliau minta pembebasannya setelah bada ashar," tambanya.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.

Pulang ke Blitar

Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Selasa (11/4/2023) mendatang.

Rencananya, Anas Urbaningrum akan langsung pulang ke rumah orang tuanya di Blitar usai menghirup udara bebas.

Dirinya akan dijemput adik kandungnya, Anna Luthfie.

Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Gede Pasek Minta SBY untuk Meminta Maaf: Mari Gunakan Hati Jernih

Hal tersebut disampiakan Anna Luthfie saat ditemui di kediaman orang tuanya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Jumat (6/4/2023).

"Mas Anas bebas tanggal 11 April 2023. Mundur sehari dari jadwal sebelumnya, yaitu, tanggal 10 April 2023. Usai bebas langsung menuju ke rumah orang tua di Blitar," katanya seperti dikutip dari Tribun Jatim.

Anna menyebut, ada beberapa kegiatan yang akan dilakukan Anas Urbaningrum.

Utamanya adalah sungkem dan meminta doa kepada ibundanya, Hj Sriati (78).

"Agenda utama Mas Anas di Blitar, sungkem dan minta doa kepada ibunda," kata dia.

Setelah itu akan ada buka bersama, shalat tarawih berjamaah dan sahur bersama di rumah orang tua.

Anna Luthfie mengaku akan ikut menjemput Anas Urbaningrum di LP Sukamiskin.

Ia berencana berangkat ke Bandung naik kereta api pada Minggu (9/4/2023).

Lalu, ia akan ikut rombongan Anas Urbaningrum kembali ke Blitar.

Sesuai rencana, rombongan Anas Urbaningrum melakukan perjalanan darat menuju Blitar pada Selasa (11/4/2023) malam.

"Perkiraan sampai Blitar pada Rabu (12/4/2023) sekitar pukul 11.00 WIB," ujarnya.

Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Kalapas Sukamiskin Imbau Pendukung Tertib saat Jemput Anas

Rekam Jejak Anas Urbaningrum

Rekam Jejak Anas Urbaningrum

Berikut adalah rekam jejak Anas Urbaningrum selengkapnya dirangkum Tribunnews:

1. Gabung HMI hingga KPU

Semasa duduk di bangku kuliah, Anas Urbaningrum aktif dalam kegiatan organisasi.

Anas Urbaningrum bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Dirinya juga sempat menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997.

Ketika Reformasi terjadi pada 1998, Anas Urbaningrum tergabung sebagai anggota Tim Revisi Undang-Undang Politik atau Tim Tujuh yang menjadi salah satu tuntutan reformasi.

Setahun berselang, Anas Urbaningrum bergabung dengan Tim Seleksi Partai politik atau Tim Sebelas pada Pemilu 1999.

Tugasnya saat itu adalah memverifikasi kelayakan partai politik untuk ikut dalam pemilu dengan total 48 partai.

Masih di era awal reformasi, Anas Urbaningrum menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2001-2005 yang mengawal pelaksanaan Pemilu 2004.

2. Gabung Partai Demokrat

Anas Urbaningrum menarik diri dari KPU pada 8 Juni 2005 dan bergabung dengan Partai Demokrat.

Bersama Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mendapatkan tugas sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.

Anas Urbaningrum juga mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI pada Pemilu 2009 mewakili dapil Jawa Timur VII meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Tulungagung.

Mewakili Demokrat, Anas Urbaningrum berhasil melenggang ke Senayan dengan perolehan sebanyak 178.381 suara.

Sepak terjangnya sebagai Anggota DPR RI hanya berlangsung selama satu tahun karena Anas Urbaningrum terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Kala itu, Anas Urbaningrum berhasil mengungguli Andi Mallarangeng dan Marzuki Alie dalam kongres ke-2 Partai Demokrat di Bandung.

3. Korupsi Proyek Hambalang

Saat memimpin Partai Demokrat, nama Anas Urbaningrum terseret dalam isu korupsi berbagai proyek termasuk proyek Hambalang di Bogor.

Mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyebut bahwa Anas Urbaningrum adalah orang yang paling bertanggung jawab atas kasus Hambalang.

Kala itu, Anas Urbaningrum sesumbar siap digantung di Monas jika terbukti melakukan korupsi.

"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas pada Maret 2012.

Hingga akhirnya, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Februari 2013.

Satu hari berselang, Anas Urbaningrum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Setelah menjalani sejumlah persidangan, Anas pun dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Hambalang oleh majelis hakim.

Anas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.

4. Perjalanan Vonis

Selama menjalani persidangan dan ditetapkan bersalah, Anas Urbaningrum mengalami beberapa perubahan vonis.

Hal itu beriringan dengan jalan hukum yang ditempuh Anas Urbaningrum melalui banding hingga kasasi.

Vonis pertamanya yaitu delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada September 2014.

Kemudian, tanah Pondok Ali Ma'sum di Krapyak, Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi turut disita karena disebut sebagai hasil korupsi.

Atas vonis tersebut, Anas Urbaningrum menempuh banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Oleh PT DKI Jakarta, pada Februari 2015, vonis Anas Urbaningrum berkurang dari delapan tahun penjara, menjadi tujuh tahun.

Tanahnya di Krapyak, Yogyakarta pun dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat.

Tetapi, ia tetap diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan.

Meski vonisnya telah diringankan, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, MA menolak kasasi Anas Urbaningrum dan justru memperbanyak masa hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun.

Vonis ini diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.

Terkait semakin berat vonisnya itu, Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018, setelah Artidjo pensiun.

Hasilnya, vonis Anas Urbaningrum disunat MA menjadi delapan tahun penjara. (Tribunnews.com/TribunJabar.id)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini