Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Singgung Pidato Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Jeddah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Nusantara, Sri Mulyono meyakini bahwa Anas Urbaningrum didiskriminasi terkait kasus Hambalang.
"Kenapa Mas Anas itu dipenjara sembilan tahun karena memang menurut kami ada kekhawatiran dari lawan-lawan politiknya bahwa Anas ini akan naik begitu cepat dibandingkan kompetitornya. Sehingga ada upaya-upaya untuk menghambat beliau dengan kriminalisasi tadi," kata Mulyono di Kantor Pimpinan Nasional PKN, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Hak Politik Anas Urbaningrum Dicabut Tapi Jabat Ketua Umum Partai, Begini Penjelasan Sekjen PKN
Mulyono kemudian menyinggung soal pidato SBY di Jeddah kala itu.
"Kemudian saya kaitkan tadi sebelum Mas Anas dijadikan tersangka ini mengacu pada Kompas.com tadi," kata Mulyono.
"Itu Pak SBY pidato dari Jeddah memaksa KPK untuk menetapkan status hukum Anas. Sehingga dini hari Pak SBY pidato dari Jeddah," sambungnya.
Kemudian dikatakannya bahwa seperindik Anas bocor, KPK bocorkan seperindik Anas, jadi ramai.
"Itulah yang membuat kami yakin bahwa mas Anas dikriminalisasi," jelasnya.
Baca juga: PKN Belum Bersikap soal Dukungan Capres: Saat Ini Kami Fokus untuk Pemilu Legislatif Dulu
Selain itu dikatakan Mulyono memang dalam keputusan baik Pengadilan Negeri maupun PK terakhir.
"Mas Anas tidak ada hubungan dengan Hambalang, bahkan Mas Anas tidak ada proyek-proyek apapun di negara ini yang bersumber dari APBN atau APBD," katanya.
"Mas Anas Urbaningrum bersih tidak ada korupsi, Mas Anas tidak ada merugikan negara sedikit pun, tidak ada korupsi sedikit pun yang dilakukan oleh Mas Anas," sambungnya.
Mulyono melanjutkan tapi Anas Urbaningrum dikenakan pasal UU Tindak Pidana Korupsi Nomer 11. Yang berbunyi bahwa pejabat negara yang memberikan janji dan menerima hadiah saat menjadi pejabat negara itu dikenakan pidana.
Sebelumnya, Anas terjerat perkara korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya, dia harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun.
Anas kemudian memperoleh CMB dan keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada April 2023.