TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Noviandi Hermawan (20), korban penembakan saat balap liar di Lampung Selatan, sempat dikabarkan merupakan pegawai PLN.
Asisten Manager Komunikasi PT PLN (Persero) UID Lampung Darma Saputra menegaskan Noviandi bukan lah pegawai PLN.
Baca juga: Jenazah Sertu Robertus Simbolon, Korban Penembakan KKB Papua Diterbangkan ke Samosir Sumut
"Atas kejadian tersebut, kami ikut berbelasungkawa terutama bagi keluarga korban yang ditinggalkan," kata Darma, Kamis (13/4/2023).
Diketahui, Novaldi Hermawan (20) warga Dusun Unang Aning, Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan tewas ditembak saat menonton balap liar di Tanjung Bintang.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, korban tewas ditembak saat nonton balap liar di Tanjung Bintang oleh empat pelaku yang telah diamankan.
Sebelumnya, Polres Lampung Selatan mengamankan empat pelaku penembak Novaldi Hermawan (20) warga Dusun Unang Aning, Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (13/4/2023) pukul 00.30 WIB.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, para pelaku ditangkap dini hari di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Sementara Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mengatakan pihaknya bersama Sat Reskrim Polres Lampung Selatan telah mengamankan empat pelaku pembegalan.
Baca juga: Sosok Sambada, Terduga Teroris yang Tewas dalam Baku Tembak dengan Densus 88 di Lampung
"Pada Rabu (12/4/2023) sekira pukul 03.00 WIB di jalan Ir Sutami Desa rejomulyo Kecamatan, telah terjadi tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pemerasan," kata Martono, Kamis (13/4/2023).
Martono mengatakan pelaku pemerasan sebanyak 4 orang.
Akibatnya, kata Martono, ada satu orang meninggal dunia.
Dengan cara 4 orang pelaku dengan berjalan kaki menghampiri saksi meminta uang kepada saksi untuk membeli minuman keras.
"Mereka mengancam apabila tidak memberikan uang kepada pelaku maka pelaku akan menembak saksi," kata Martoni
Karena saksi ketakutan, kata Martono, saksi pun memberikan uang Rp. 100 ribu kepada pelaku tersebut.