News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2023

Ini Titik Kemacetan di Ruas Jalan Tol Purwakarta Menurut Polisi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Arus Mudik Lebaran

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA -  Polres Purwakarta Jawa Barat menyiapkan 470 personel dan 35 pos pelayanan terpadu hingga pengamanan untuk menghadapi arus mudik Lebaran 2023 dan sekaligus arus balik.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan seluruh pos tersebut disiapkan di sepanjang jalur mudik wilayah Kabupaten Purwakarta, baik jalur tol maupun jalur arteri.

"Untuk di tol itu ada di rest area Tol Cipularang pada KM 72 jalur A dan B, KM 88 AB, kemudian KM 97 serta ada rest area terbaru di Tol Cipali yakni KM 81 jalur A dan B," ucap Edwar usai gelar pasukan pengamanan mudik Lebaran 2023 di Mapolres Purwakarta, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Tim Siaga Pos Mudik Baznas Resmi Diluncurkan, Berikan Beragam Pelayanan Gratis di 15 Titik

Sedangkan untuk pos pengamanan mudik di jalan arteri yang ada di Purwakarta, ia menyebutkan bahwa setiap Polsek yang ada di Kabupaten Purwakarta telah menyiapkan pos pengamanan masing-masing.

"Setiap Polsek sudah siap dengan pos pengamanan," ujarnya.

Selain personel kepolisian, ia menyebutkan ada 1.200 personel gabungan di Kabupaten Purwakarta yang siap untuk mengamankan momen mudin Lebaran 2023.

"Jumlah personel tersebut merupakan petugas gabungan dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Pemadam Kebakaran, BPBD dan bantuan dari mitra kepolisian," katanya.

Adapun untuk titik kemacetan di ruas jalan tol, Edwar memprediksi akan terjadi pada KM 81 Tol Cipali.

"Dengan adanya rest area baru di Tol Cipali KM 81, diharapkan bisa mengurai kemacetan," ucapnya.

Jadwal One Way

Pemerintah menerapkan sistem one way atau satu arah pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.

Tak hanya one way, Pemerintah juga menerapkan sistem rekayasa lalu lintas lain berupa contra flow hingga ganjil genap.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini