Hal ini tertuang di pasal 16 Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: Diduga Mengintimidasi Orangtua Bima, Gubernur Lampung: Demi Tuhan Saya Tidak Melakukan Itu
Bahkan, anggaran 72,4 miliar itu masih dibagi dengan pemeliharaan jaringan dan irigasi.
Di sisi lain, pada pasal 17, anggaran belanja untuk perjalanan dinas direncanakan Rp 214 miliar atau tiga kali lipatnya anggaran pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi.
"Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri direncanakan sebesar Rp 212.326.727.408,00."
"Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri direncanakan sebesar Rp2.221.058.000,00," demikian tertulis dalam pasal tersebut.
Bahkan, pengalokasian anggaran di Pemprov Lampung hampir 35 persen dialokasikan untuk belanja pegawai yang mencapai Rp 2,14 triliun dari total APBD Rp 7,3 triliun.
Selengkapnya berikut rincian anggaran belanja pegawai Pemprov Lampung yang tertuang dalam pasal 10:
a. Belanja Gaji dan Tunjangan ASN direncanakan sebesar Rp 1.127.714.395.920,17
b. Belanja Tambahan Penghasilan ASN direncanakan sebesar Rp 365.036.860.113,01
c. Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN direncanakan sebesar Rp404.933.405.858,74
d. Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD direncanakan sebesar Rp 68.998.297.470,00
e. Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH direncanakan sebesar Rp2.830.040.277,50
f. Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH direncanakan sebesar R5.437.800.007,00
g. Belanja Pegawai BOS direncanakan sebesar Rp86.771.735.000,00