News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPRD Tanjungbalai DPO 2.000 Butir Ekstasi Ditahan, Polda Sumut Ungkap Perannya

Penulis: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai, sekaligus DPO 2.000 pil ekstasi saat dipaparkan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4/2023). Mukmin resmi ditahan dan mengenakan baju tahanan berwarna merah.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus 2.000 butir ekstasi akhirnya ditahan Polda Sumatera Utara (Polda Sumut), Selasa (18/4/2023).

Kuasa hukumnya, Rony E Hutahaean mengatakan, Mukmin tidak tahu jika namanya masuk dalam DPO.

Baca juga: Anggota DPRD Tanjungbalai Buronan Kasus Narkoba Datangi Polda Sumut, Busananya Jadi Sorotan

Ditahan usai diperiksa

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, Mukmin resmi ditahan terhitung tadi malam usai penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara.

Saat dipaparkan, Mukmin nampak mengenakan baju tahanan berwarna merah.

Dia juga menggunakan peci berwarna hitam sama halnya seperti datang ke Polda Sumut untuk diperiksa.

Ketika diwawancarai sambil digiring ke gedung tahanan dan barang bukti, Mukmin diam tanpa kata.

Dia terus menundukkan kepalanya enggan menjawab pertanyaan.

"Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita simpulkan bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penanganan malam ini juga,"kata Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023).

Baca juga: Terjerat Kasus 2.000 Pil Ekstasi, Mukmin Mulyadi Anggota DPRD Tanjungbalai Diminta Serahkan Diri

Yemi mengemukakan, usai penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan.

"Nanti setelah ini setelah hasil pemeriksaan kita serahkan ke tahti."

Mukmin sebagai perantara

Yemi Mandagi menerangkan, Mukmin diduga sebagai perantara pembelian ekstasi pesanan Ahmad Dhairobi, yang menerima orderan dari polisi yang menyamar.

Saat ditanya ketersediaan ekstasi, Mukmin menghubungi Gimin Simatupang untuk memenuhi pesanan Ahmad Dhairobi.

Lalu Gimin, diduga kembali memesan ekstasi kepada seseorang.

Baca juga: Baru Dilantik, Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Ternyata Masuk DPO Kasus Narkoba sejak 2020

"Perannya sebagai perantara untuk penjualan ekstasi dari tersangka yang sudah kita tangkap sebelumnya yaitu saudara inisial AD dan inisial GS,"kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023) sekitar pukul tengah malam.

Selain itu, Mukmin juga diduga sebagai penghubung pemesanan ekstasi yang kemudian diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumut seperti Medan hingga Labuhanbatu.

Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 114 dan pasal 112 tentang narkotika. Dia juga sudah dijebloskan ke penjara.

"Untuk sementara yang terrecord di kami adalah baru kali ini di kasus narkobanya," jelasnya.

Kuasa hukum tidak terima Mukmin ditahan

Mukmin Mulyadi merasa tak terima Polisi menahan Mukmin, sejak Selasa (18/4/2023) malam.

Kuasa hukumnya, Rony E Hutahaean mengatakan, pihaknya keberatan atas keputusan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang langsung memenjarakan kliennya.

Menurut Rony, Mukmin masih belum mengetahui kalau dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Sempat Frustrasi Sejak Menjadi Tahanan Kasus Narkoba Tapi Tetap Optimistis

"Soal penahanan, bahwa kami menyampaikan sekalipun ini berat dan menurut klien kami, sampai detik ini penahanan ini belum bisa diterima. Karena status DPO yang diterima itu masih menjadi pertanyaan buat dirinya,"kata Rony E Hutahaean..

Meski merasa tak terima kliennya ditahan, Rony dan timnya belum mengetahui harus harus mengambil langkah apa selanjutnya.

Sejauh ini mereka hanya bisa memberikan suport kepada anggota DPRD Tanjungbalai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

"Langkah hukum yang akan dilakukan masih belum kepikiran. Karena kami masih memberikan suport yang baik kepada klien kami dengan kondisi penahanan ini," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan Mukmin Mulyadi, yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai merupakan DPO.

Status DPO masih melekat ke Mukmin Mulyadi sejak Oktober 2020 lalu.

Baca juga: Tokoh NU: Penyamaan Rokok dengan Narkoba di RUU Kesehatan Rugikan Petani Tembakau

Dalam hal ini ia terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang menjerat beberapa orang lainnya.

Mukmin Mulyadi merupakan kader PKB dan baru dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret lalu. Dia menggantikan temannya, Nariadi alias Nanang dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Namun pemilihan Mukmin menuai protes. Sejumlah warga yang sempat berunjukrasa di Polda Sumut bilang, Mukmin Mulyadi ini DPO (daftar pencarian orang) kasus narkoba di Polda Sumut.

Penetapan DPO Mukmin Mulyadi bermula 15 Oktober tahun 2020 lalu, dimana Polisi menangkap Ahmad Dhairobi dan Gimin Simatupang, dalam kasus 2.000 ekstasi.

Dikutip dari sipp.pn-medankota.go.id kasus ini bermula pada 15 Oktober 2020 lalu, dimana Polisi menyamar sebagai pembeli ekstasi dan menghubungi terdakwa Ahmad Dhairobi untuk membeli 1.000 butir ekstasi.

Kemudian Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin Mulyadi, menanyakan ketersediaan ekstasi.

Lalu Mukmin bertanya balik, berapa ekstasi yang dibutuhkan dan dijawab Ahmad, butuh 2.000 ekstasi, dan uang dibayar tunai.

Selanjutnya Mukmin Mulyadi meminta Ahmad Dhairobi datang ke sebuah gudang di Jalan Sudirman, Tanjungbalai sekitar pukul 21:00 WIB.

Saat terdakwa bertemu dengan Mukmin Mulyadi, lalu terdakwa menanyakan ketersediaan barangnya.

Mukmin Mulyadi menjawab barangnya ada, tetapi milik Gimin Simatupang dan selanjutnya Mukmin menghubungi Gimin.

"Lalu Mukmin Mulyadi berkata om gimin ada barang itu lagi, mau ngambil banyak ini cas dua ribu butir,"dikutip dari sipp.pn-medankota.go.id.

Kemudian Gimin Simatupang menjawab ekstasi nya ada tetapi harganya Rp 70 ribu perbutir.

Baca juga: Teddy Minahasa Bantah Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan: Pasti Saya Pulang Tinggal Nama

Selanjutnya Gimin Simatupang menemui seseorang berinisial Boy di sebuah rumah yang terletak di Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjung Balai Selatan mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna Hitam BK 5966 VAW.

Lalu Boy menyerahkan bungkusan yang berisi 2.000 butir pil ekstasi ke Gimin.

Seterusnya Gimin Simatupang langsung menemui Mukmin Mulyadi di depan sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjung Balai dan menyerahkan ekstasi tadi ke Mukmin.

Jumat tanggal 16 Oktober 2020 sekira pukul 10.30 WIB ketika Ahmad Dhairobi berada di rumah, polisi yang menyamar datang dan menyatakan uang sudah ada.

Singkat cerita, Ahmad Dhairobi menemui Mukmin Mulyadi ke gudang dan menanyakan barang yang sejak awal diminta sambil menyatakan uang sudah ada.

Mukmin menelepon Gimin dan menyebut mereka menunggu depan sebuah SPBU di batu tujuh.

Lalu Ahmad menemui dua polisi yang menyamar tadi di depan SPBU di Jalan Batu Tujuh. Tak lama lMukmin Mulyadi menghubunginya dan berkata barangnya sudah ada dan menyuruh Ahmad ke ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seraya memintanya membawa uang.

Usai menerima telepon tadi, Ahmad membawa serta dua polisi yang menyamar tadi ke TPA yang disepakati.

Baca juga: Bantah Cerita Linda Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan, Teddy Minahasa Heran: Secara Logika Apa Mungkin?

Setibanya di lokasi Ahmad bertemu dengan Mukmin dan Gimin Simatupang.

Setelah itu Mukmin Mulyadi mengajak Ahmad ke TPA dan mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon dan menyerahkan bungkusan tadi.

Kemudian Ahmad pergi menemui dua polisi tadi di dalam mobil sedangkan Mukmin Mulyadi dan saksi Gimin Simatupang mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.

Ketika Ahmad masuk ke dalam mobil dia langsung ditangkap. Sementara Mukmin dan Gimin berusaha melarikan diri.

Namun Gimin Simatupang berhasil ditangkap sedangkan Mukmin Mulyadi berhasil melarikan diri.

Penulis: Fredy Santoso

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tampang Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Pakai Baju Tahanan setelah Resmi Ditahan

TERUNGKAP Peran Mukmin Mulyadi di Kasus 2.000 Ekstasi, Ternyata Sebagai Perantara

Mukmin Mulyadi Tak Terima Ditahan, Kuasa Hukum : Klien Tak Tahu Kalau Jadi DPO

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini