TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - 6.746 narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah memperoleh remisi Lebaran.
Dari ribuan narapidana yang mendapat remisi tersebut, 44 diantaranya langsung bebas.
Baca juga: 208 Narapidana Lapas Sukamiskin Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 1444 H
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng, Supriyanto mengatakan jumlah narapidana di Jateng per Kamis (20/4/2023) total tahanan dan narapidana 13.747.
"Secara rinci jumlah narapidana mencapai 10.894 dan jumlah tahanan 2.584," tuturnya, Kamis (20/4/2023).
Menurutnya, pada hari raya lebaran jumlah narapidana yang mendapat remisi mencapai 6.746 narapidana.
Adapun narapidana yang memperoleh remisi bebas mencapai 44 narapidana.
"Pada hari raya lebaran ini narapidana yang tidak memperoleh remisi yakni belum 6 bulan menjalani pidana, tidak berkelakuan baik atau memiliki pelanggaran, terpidana seumur hidup, dan terpidana mati," jelasnya.
Baca juga: 733 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Mataram Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2023
Ia mengatakan pada hari raya idul fitri narapidana terorisme, korupsi, dan narkotika memperoleh remisi.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 10.894 Narapidana di Jawa Tengah Memperoleh Remisi Lebaran