News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andi Pangerang dan Muhammadiyah

Dua Oknum BRIN Dilaporkan Muhammadiyah Surabaya ke Polda Jatim, Diduga Lakukan Ujaran Kebencian

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri buntut pernyataan dugaan pengancaman pembunuhan ke warga Muhammadiyah, Selasa (25/4/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) peneliti Badan Riset dan Inovasi Negara (BRIN) berinisial APH dan TD dilaporkan Majelis Hukum Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya ke Polda Jatim.

Keduanya dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap jamaah Muhammadiyah yang dilakukan melalui kolom komentar Facebook.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Surabaya, Sugianto, mengakau telah melaporkan kasus ini ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Mapolda Jatim.

"Keduanya pak (APH dan TD dilaporkan ke Mapolda Jatim," paparnya, Rabu (26/4/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Baca juga: Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, KSPSI: Pegawai BRIN Salah, Tapi Jangan Dipecat

Sejumlah barang bukti telah disiapkan untuk melaporkan keduanya, seperti bukti kertas cetak berisi foto hasil tangkapan layar percakapan Facebook.

"Barang bukti adalah tangkap layar akun Facebook dari kedua terlapor dan tangkap layar postingan komentar AP Hasanuddin dengan Thomas Djamaludin," sambungnya.

Menurutnya, APH dan TD telah melanggar UU ITE dan dapat dikenakan pidana.

"Dugaan pelanggaran UU ITE yakni ujaran kebencian," tuturnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari unggahan TD di akun Facebook pribadinya tentang perbedaan penetapan awal bulan Syawal 1444 Hijriah antara pemerintah dan Muhammadiyah.

"Ya. Sudah tidak taat keputusan pemerintah, eh masih minta difasilitasi tempat shalat ied. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis TD di akun Facebooknya.

Baca juga: Komisi VIII DPR Imbau BRIN Sebagai Akademisi dan Peneliti Lebih Bijak Sampaikan Pendapat di Medsos

Pemuda Muhammadiyah akan melaporkan peneliti BRIN yang melakukan ancaman pembunuhan ke warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin alias AP Hasanuddin di postingan facebook, ke Bareskrim Polri, Selasa (25/4/2023). (dok.)

Unggahan dari TD kemudian dikomentari APH dengan kata-kata yang menuduh Muhammadiyah terafiliasi dengan kelompok gerakan politik yang telah dilarang pemerintah, yakni Hizbut Tahrir.

Selain itu, ada tulisan dari APH yang mengancam akan membunuh anggota Muhammadiyah.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Sukadiono, menjelaskan langkah hukum yang diambil Muhammadiyah sudah sesuai peraturan yang ada.

Menurut Sukadiono seluruh proses hukum akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.

"Tindakan melaporkan ujaran kebencian dan ancaman oleh oknum BRIN ke kepolisian atau proses hukum merupakan tindakan beradab," jelasnya.

Ia juga meminta warga Muhammadiyah untuk tidak menyerang APH dan TD secara personal dan menyerahkan kasus ini ke aparat.

"Tidak main hakim sendiri adalah watak Muhammadiyah. Biarkan proses hukum berjalan dan harus terus dikawal," sambungnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Yusron Naufal/Luhur Pambudi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini