TRIBUNNEWS.COM - Peraturan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan mulai sore ini, Rabu (26/4/2023), pukul 16.00-21.00 WIB
Hal itu dilakukan seusai libur Lebaran Idul Fitri 1444 H dan berakhirnya libur cuti bersama.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, mengatakan akan menindaklanjuti bagi pelanggar tilang elektronik atau ETLE.
"Sudah berlaku (ganjil genap), penindakan dengan ETLE,"
"Di semua titik ETLE (penindakan). Dan yang tidak terjangkau ETLE statis, menggunakan ETLE mobile," kata Jhoni Eka, (26/4/2023) dikutip dari WartakotaLive.com.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sempat meniadakan aturan ganjil genap ini pada pekan libur Lebaran 2023, kemarin.
Aturan ganjil genap ditiadakan pada 19-25 April 2023, dan kembali diterapkan mulai sore ini.
Baca juga: Pelindo Pastikan Kesiapan Pelabuhan Untuk Arus Balik Lebaran
Ganjil genap Jakarta
A. Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin