TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - MB, warga negara asing (WNA) asal Australia yang marah dan meludahi imam masjid di Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi.
MB ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat akan kembali ke negaranya Sabtu (29/4/2023) dini hari.
Baca juga: Diduga Terganggu Suara Murotal, Seorang WNA di Bandung Marah dan Ludahi Imam Masjid
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan penangkapan dilakukan tidak lebih dari 24 jam.
"Alhamdulillah, kami dapat bantuan kepala imigrasi khusus Soekarno Hatta, ternyata sudah mau berangkat ke negaranya sehingga kami berkoordinasi untuk melakukan penundaan sementara yang bersangkutan agar bisa diamankan terlebih dahulu untuk dimintai keterangan di Polrestabes," ujar Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (29/4/2023).
Menurut Budi, tak lama setelah video pelaku meludahi imam masjid viral, Ia langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pada pukul 01.00 dini hari, pelaku MB berhasil dibawa dari Bandara Soekarno Hatta.
‘’Setelah kita mendapat perintah dari Bapak Kapolda, kami bergerak cepat. Kita amankan dia di Bandara Soekarno-Hatta,’’ Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono.
Penangkapan terhadap MBCAA dilakukan jajaran Polrestabes Bandung bekerjasama dengan pihak Imigrasi.
Setelah mendapat informasi adanya kejadian di Masjid Al Muhajir, Jumat (28/4/2023) pagi, polisi langsung membentuk tim dan melakukan penyelidikan.
Baca juga: Viral Aksi Ugal-ugalan WNA di Jalanan Seminyak, Polda Bali Cari Pelaku
Pada Jumat sekitar pukul 23.12 WIB, kata dia, polisi mendapatkan informasi bahwa MBCAA berada di Bandara Soekarno-Hatta. Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi agar mengamankan yang bersangkutan.
‘’Dari koordinasi tersebut akhirnya MBCAA diamankan Imigrasi. Kita bergerak ke Bandara dan mengamankan yang bersangkutan pukul 24.00 WIB dan kita bawa ke Polrestabes Bandung. Kita tangkap dia kurang dari lima jam setelah adanya laporan polisi resmi dari korban,’’ ujar dia.
Saat ini, MB sudah berada di Polrestabes Bandung untuk dimintai keterangan.
"Hasilnya lihat dulu seperti apa dari pemeriksaan," katanya.
Adapun penangkapan terhadap MB, kata dia, dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap korban Imam Masjid Al Muhajir yang merasa mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pelaku.
"Ada pelapor atau korban yang merasa dilakukan perbuatan tidak menyenangkan oleh warga negara asing," ucapnya.
Baca juga: WNA asal Slovenia di Lombok Barat Berupaya Akhiri Hidup Menggunakan Senjata Tajam, Ini Pemicunya