TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Petugas Satreskrim Polres Gresik menemukan kertas berisi gambar dan coretan tangan yang diduga ditulis AK alias Z, bocah 9 tahun di Gresik yang tewas ditusuk ayah kandungnya Muhammad Qodad Afalul (29) alias Afan.
Kertas tersebut ditemukan polisi saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kontrakan korban di Dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik dan isinya sungguh memilukan.
Sebuah kertas berisi gambar tangan dan coretan itu tertulis "Dari Zee untuk Airin. Selamat tinggal Airin. Selamat kenal Zee dan Pelangi dan Alea."
Baca juga: Kronologi Ayah di Gresik Bunuh Anaknya, Ingin Korban Masuk Surga hingga Kecewa Istri Jadi LC Karaoke
Di bawah tulisan tersebut ada gambar sosok anak kecil yang diberi nama Airin terlihat melambaikan tangan kepada tiga anak lainnya bernama Pelangi, Zee dan Alea.
Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, korban menulis surat sehari sebelum dibunuh oleh ayahnya sendiri, Jumat (28/4/2023).
"Korban malamnya sebelum tidur sempat menggambar cerita dengan teman-temannya," ujar Erika, Minggu (30/4/2023), dikutip dari Tribunnews.
Saat polisi memperlihatkan surat tersebut kepada tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut, Afan langsung menangis.
Baca juga: Pengakuan Pria di Gresik setelah Bunuh Anak Kandung, Tidak Menyesal karena Yakin Korban Masuk Surga
Kronologi Kejadian
Afan tega menghabisi nyawa anaknya dengan pisau dapur, Sabtu (29/4/2023) subuh.
Bocah kelas 2 SD itu ditikamnya saat sedang tertidur.
Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, karena sudah tidak sanggup lagi membesarkan anaknya.
"Motif tekanan ekonomi karena pelaku keberatan untuk membiayai keluarga maupun anaknya," ujarnya.
Disamping itu, tersangka ingin anaknya segera masuk surga. Tersangka menghabisi nyawa anaknya menggunakan pisau dapur. Berkali-kali pisau dapur ditusuk ke punggung anaknya. Dari hasil visum ada 24 luka tusuk.
"Pisau dapur di bagian punggung tembus ke jantung," kata dia.
Afan kemudian meninggalkan rumah lalu menyerahkan diri ke polsek Tandes, Polrestabes Surabaya. Pria asal Manukan Kulon Surabaya itu diamankan Satreskrim Polres Gresik.
Polisi pun menjerat Afan dengan pasal pembunuhan berencana.
Sebab, sehari sebelum membunuh putrinya, Afan sempat mencari referensi bagaimana membunuh anak di internet.
Ingin Anak Masuk Surga
Terkuak motif ayah di Gresik bunuh anaknya sendiri menggunakan pisau dapur.
Adalah Muhammad Qo'ad Afa'aul Kirom alias Afan.
Pria berusia 29 tahun itu nekat menghabisi nyawa anaknya karena ingin buah hatinya segera masuk surga.
Bahkan Afan sudah menyiapkan rencana untuk membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 9 tahun itu.
Beberapa terakhir ini, Afan tinggal bersama putrinya saja.
Sedangkan sang istri sudah meninggalkan rumah sejak Rabu (26/4/2023) lalu.
Pada malam hari, Afan browsing (mencari informasi di internet) tentang cara membunuh anaknya.
Pria berperawakan kurus ini langsung mendatangi anaknya yang sedang tertidur pulas.
Baca juga: Cerita di Balik Ayah Bunuh Anak di Gresik, Korban Tulis Pesan Perpisahan untuk Teman, Berikut Isinya
Dia sudah menyiapkan pisau yang ada di dapur untuk membunuh anaknya.
Saat buah hatinya sedang tidur dalam posisi tertelungkup, pisau tersebut ditusukkan berkali-kali ke bagian punggung.
Meski anaknya sudah dalam kondisi tak bernyawa, Afan masih terus saja membabi buta menusuk anak kandungnya sendiri.
"Menusuk pisau ke tubuh anaknya posisi tertelungkup, luka tusuk 24 kali ke punggung sampai tembus ke jantung," ujar Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra, Sabtu (29/4/2023).
Bantal, guling, selimut di tempat tidur terkena bercak darah.
Usai menghabisi nyawa anaknya, Afan bergegas meninggalkan rumah.
Darah anak kandungnya sendiri masih membasahi tangannya. Menetes jatuh ke lantai rumah.
Sementara pisau dapur yang digunakan dikembalikan ke dapur.
"Pelaku langsung ke Polsek Tandes menyerahkan diri. Kami koordinasi karena ini wilayah kejadiannya di Gresik, tersangka langsung kami amankan," tambahnya.
Tidak terlihat ada penyesalan dari raut wajah Afan.
Pandangan pria yang telah menjadi ayah itu terlihat kosong.
Baca juga: Pengakuan Pria di Gresik setelah Bunuh Anak Kandung, Tidak Menyesal karena Yakin Korban Masuk Surga
Afan mengaku tidak menyesal telah membunuh anak kandungnya sendiri. Dengan tangannya sendiri.
Bahkan dia memiliki keyakinan bahwa anak kecil akan masuk surga.
"Karena anak kecil belum ada dosa bisa masuk surga. Tidak ada penyesalan. Istri pergi tidak tahu kemana, tidak pamit," ujar Afan.
Kini tersangka Afan harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004.
Kecewa Istri Jadi LC Karaoke
Afan juga mengaku kecewa pada sang istri yang pergi meninggalkan rumah tanpa pamit sejak Rabu (26/4/2023).
Dia yakin, istrinya itu kembali bekerja menjadi pemandu lagu di sebuah rumah karaoke.
Dia yakin demikian karena kerap melihat istrinya mengunggah foto bersama lelaki lain di akun media sosial.
Karena itu Afan merasa kecewa dan depresi.
Baca juga: Ayah Bunuh Anak di Gresik, Polisi Temukan Kertas Berisi Pesan Perpisahan Milik Korban yang Masih SD
Apalagi, kata dia, anaknya juga kerap dibully oleh teman-temannya karena latar belakang ibunya.
"Dibully teman-teman tidak mau berteman dengan anak saya karena latar belakang ibunya," ucap Afan.
Sebelumnya, Z tewas dibunuh Afan di dalam kamar pada Sabtu (29/4/2023) pagi sekitar pukul 04.30 WIB.
Bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas 2 SD ditusuk dengan pisau dapur oleh ayahnya sendiri saat sedang tidur.
Z mengalami 24 luka tusuk di punggung yang menembus jantung akibat perbuatan brutal tersebut.
"Tersangka sempat browsing (mencari informasi di internet) mencari cara membunuh anaknya pada malam hari sebelum kejadian," ucap Erika.
Kepada polisi, Afan mengaku bahwa Ibu Z meninggalkan rumah tanpa pamit sejak Rabu (26/4/2023) kemarin. Diduga kembali menjadi LC (lady companion) karaoke.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana. Yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004. (Tribunnews.com/Surya/TribunJatim.com)