TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Aisiah Sinta Dewi Hasibuan sempat mendapat uang duka cita dari pihak Bandara Kualanamu, Sumatra Utara sebesar Rp5 juta.
Uang tersebut diberikan pihak Bandara Kualanamu setelah jasad korban ditemukan terjepit di bawah lift.
Pengacara keluarga korban, Hotman Paris menegaskan uang sebesar Rp5 juta dari pihak Bandara Kualanamu bukan uang santunan.
"Mungkin hanya datang melayat dan yang duka doang. Itu bukan uang santunan ganti rugi. Sama saja seperti orang melayat," jelasnya, Rabu (3/5/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Baca juga: AP II Panggil Vendor Lift Pasca Insiden Penemuan Mayat di Bandara KualanamuĀ
Kakak korban, Raja Hasibuan membenarkan adanya sejumlah uang yang diberikan pihak Bandara Kualanamu setelah kasus ini disorot karena jasad korban baru ditemukan 3 hari setelah terjatuh.
"Tapi saat itu tidak langsung ketemu, karena kami sedang berada di rumah sakit untuk mengurusi keperluan autopsi (Aisiah)."
"Uang itu diterima melalui keluarga di rumah," imbuhnya.
Keluarga Korban Datangi Bareskrim Polri
Kasus tewasnya Aisiah Sinta karena terjatuh dari lift Bandara Kualanamu, Sumatra Utara dilaporkan keluarga korban ke Bareskrim Polri.
Dalam laporan tersebut pihak Bandara Kualanamu dituntut karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan.
Raja Hasibuan membenarkan suami Aisiah Sinta Dewi Hasibuan telah membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Keluarga Aisiah Sinta Temui Hotman Paris, Ingin Cari Keadilan, Anggap Pihak Bandara Kualanamu Lalai
"Iya betul, sudah kami laporkan ke Bareskrim Polri. Yang melapor itu adik ipar saya atau suami adik saya."
"Tuntutan kami di dalam laporan ke Bareskrim Polri yaitu atas kelalaian pihak Bandara Kualanamu," paparnya, Rabu (3/5/2023).
Pihak keluarga korban akan didampingi pengacara kondang, Hotman Paris dalam menangani kasus yang sempat membuat para pegunjung Bandara Kualanamu heboh.