TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 23 anak di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pelakunya yakni dua lak-laki yang merupakan saudara kembar.
Puluhan korban diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak 2018, saat itu kedua pelaku masih duduk di bangku SMP.
Ketika itu, korban berjumlah 13 orang.
Kemudian pada 2021, kedua pelaku yang sudah SMA kembali mengulangi perbuatannya dengan korban berjumlah 10 orang.
Baca juga: Guru Ngaji Cabuli 13 Bocah Laki-laki di Batang, Terbongkar Gegara Rumahnya Dilempari Petasan
Kini, kedua pelaku telah menjalani proses hukum dan mendapat vonis dari hakim.
Melansir TribunJabar.id, kasus ini mencuat ke publik setelah salah satu keluarga korban mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP).
Ketua LBH SPP Yudi Kurnia mengatakan, salah satu korban mengadu menjelang sidang vonis kedua pelaku.
"Salah satu keluarga korban datang mengadu ke saya, tapi jelang sidang vonis."
"Minta pendampingan karena takut ada upaya intimidasi," katanya, Kamis (4/5/2023).
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku telah dijatuhi vonis masing-masing dua tahun dan pelatihan kerja selama enam bulan.
Salah satu orang tua korban mengatakan, modus pelaku yakni mengiming-imingi korban akan dibelikan mainan.
Ironisnya, perbuatan bejat itu tak hanya sekali terjadi, tapi dilakukan oleh pelaku berulang kali.
"Anak saya mengaku tiga kali jadi korban, awalnya dirayu mau dibelikan mainan," kata orang tua korban.
Baca juga: Pria Pengangguran di Lampung Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Hamil 2 Bulan
Baca tanpa iklan