TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral isu adanya karyawati di sebuah perusahaan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat diajak tidur di hotel oleh atasannya.
Atasan tersebut mengancam akan memutus kontrak kerja karyawati jika keinginannya tidak terpenuhi.
Kini karyawati yang menjadi korban pelecehan seksual buka suara.
Korban yang berinisial AD (24) mengaku atasannya mengajak staycation di hotel dengan dalih agar kontrak kerja AD diperpanjang.
Lanjut AD, bos bejat itu mengajak staycation melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Soal Dugaan Praktik Staycation Karyawati di Cikarang, DPR Pertanyakan Pengawasan Kemnaker
Bahkan, bos bejat tersebut pernah mengirimkan foto hotel kepada AD.
"Katanya 'kamu di mana, aku sudah di sini', sambil kirim foto hotel. Padahal sebelumnya enggak pernah janjian. Cuma dia sering nanya kosan aku," kata AD.
Tak hanya itu, AD pun mengaku, jika atasannya itu sempat menanyakan alamat rumah.
"Sempat ditanyain alamat rumah juga," paparnya.
Melihat siasat aneh itu, AD dengan tegas menolak ajakan atasannya.
Walhasil, kata AD, bos bejat langsung melancarkan kalimat ancaman.
"Dia langsung ngancem, ya sudah putus saja kontraknya," ucapnya.
Baca juga: Komnas Perempuan Ingatkan Keamanan Karyawati di Cikarang yang Laporkan Bos Soal Pemaksaan Staycation
Kepoin status
Tak hanya itu, AD menceritakan, jika bosnya juga sering mantau status media sosial.
"Kalau saya pasang status, dia sering komentar. Katanya ‘lagi di mana, kenapa tidak ajak’," katanya.
Pada saat itu, AD berdalih siap ikut jalan-jalan tapi dengan teman-temannya.
"Saya setiap kali bertemu dengan atasan itu dia selalu menanyakan kapan jalan berdua. Saya selalu alasan ‘iya entar’. saya maunya bareng-bareng (sama teman yang lain). Tapi dia maunya berdua," ucapnya.
Terancam denda
Viralnya kasus bos ajak staycation karyawati pun langsung disorot.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Indonesia (Kemenkum HAM) menyebutkan perusahaan yang mensyaratkan karyawati staycation dengan bos demi memperpanjang kontrak kerja terancam denda hingga Rp1 miliar.
Baca juga: Buruh Wanita Cikarang Dipaksa Staycation Bareng Atasan, Kemkumham Sebut Ada Pelanggaran HAM
Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra menjelaskan, kasus bos ajak staycation karyawati masuk pelanggaran hukum dan HAM terhadap pekerja perempuan.
Dhahana menambahkan, jika terbukti, perusahaan tersebut bakal kena sanksi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPSK).
"Pada pasal 12 dan 13 UU TPKS sangat jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual," katanya.
(TribunnewsBogor.com/Yudistiranne)