News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Oknum Dosen di Bali Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi, Pura-pura Bantu Skripsi

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual. Terungkap modus oknum dosen di Bali berinisial PA (33) yang ditangkap aparat kepolisian akibat perbuatan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinsial D (22).

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Terungkap modus oknum dosen di Bali berinisial PA (33) yang ditangkap aparat kepolisian akibat perbuatan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinsial D (22).

Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana mengatakan, niat tersangka ini muncul saat melihat status korban di WhatsApp yang mengeluh terkait masalah keluarga dan proses penyusunan skripsi.

Tersangka yang kebetulan berprofesi sebagai dosen pembimbing kemudian menawarkan diri untuk membantu dan mendatangi rumah kos korban di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada Kamis (4/5/2023) malam.

Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi, Oknum Dosen di Bali Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sesampainya di rumah kos tersebut, korban dan tersangka duduk bersebelahan.

Korban kemudian menceritakan segala permasalahan yang dialami.

Saat korban tengah menceritakan permasalahan itu lah, tiba-tiba muncul niat tersangka untuk menyetubuhi korban.

Ia melakukan tindakan tak senonoh berupa memeluk korban dari arah belakang hingga tangannya mengenai bagian dada sebelah kanan korban.

Tersangka juga sempat mencium pipi korban.

Merasa tidak nyaman dengan perbuatan sang dosen, korban pun menghindar dengan cara mengubah posisi duduk, lalu keluar dari kamar kosnya.

"Saat korban keluar, tersangka sempat menarik paksa tangan korban dan memegang pinggang korban, dengan tujuan agar korban mau masuk ke kamar."

"Korban sempat menolak karena tidak mau melakukan persetubuhan hingga akhirnya pelaku pulang meninggalkan rumah kos itu pada Jumat (5/5/2023) pukul 02.00 dinihari," terang AKP Dhanuardana.

Akibat perbuatannya itu, tersangka PA pun dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Kasus Pelecehan Mahasiswi di Buleleng Bali, Bermula dari Dosen yang Datang ke Kos Korban

Atas adanya kejadian ini, AKBP Dhanuardana mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan media sosial sebagai tempat untuk mencurahkan hati (curhat).

"Hati-hati menggunakan medsos. Kalau ada masalah, datangi sanak saudara untuk menceritakan masalah yang dialami. Jangan menggunakan medosos sebagai tempat curhat," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Berkedok Bantu Skripsi, Oknum Dosen di Buleleng Memang Punya Niat Menyetubuhi Mahasiswinya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini