News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon PNS Pangandaran Mundur

Fakta Guru yang Mengundurkan Diri: Pilih Mengajar Sukarela di Bandung, Susi Pudjiastuti Beri Bantuan

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangakapan layar Husein, seorang guru yang mengaku megalami pungutan liar (pungli) saat mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil pada 2020 lalu. - Berikut ini fakta-fakta soal kasus guru di Pangandaran bernama Husein yang mengundurkan diri setelah bongkar praktik dugaan pungli

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu ini, warganet dihebohkan dengan curhatan guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.

Ia bernama Husein Ali Rafsanjani, guru SMPN 2 Pangandaran.

Mulanya, ia membongkar dugaan pungutan liat (pungli) yang dilakukan oknum PNS di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat saat Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS 2020.

Namun, saat ia mengungkap adanya pungli tersebut, Husein justru mendapat intimidasi dari beberapa pihak.

Ia pun kini mengajukan pengunduran diri karena merasa terancam.

Husein pun merasa hengkang dari Pangandaran karena merasa tak aman untuk menetap.

Baca juga: Guru Mundur dari PNS karena Bongkar Dugaan Pungli di Pangandaran, Susi Pudjiastuti Turun Tangan

Ia pun kini memutuskan untuk kembali ke Kota Bandung, tempat ia berasal.

"Setelah menghadap BKPD2SM pilihan saya bulat untuk mengundurkan diri, di usia saya saat itu baru 25 tahun merasa tertekan dengan kejadian tersebut," ujarnya, saat ditemui di kediamanya, Selasa malam (9/5/2023).

Husein juga mengaku sempat dihubungi untuk kembali mengajar di SMPN 2 Pangandaran.

"Pihak sekolah dan Disdik sempat beberapa kali berkomunikasi untuk tetap mengajar. Namun keputusan saya sudah bulat," ujar Husein.

Husein mengatakan, mendapat surat peringatan (SP I) lantaran tidak mengajar berbulan-bulan.

"Saya masih menerima upah sampai bulan November 2022. Dari bulan Maret saya mengajar sukarela di SMPN 29 Bandung tapi tidak digaji karena status tidak jelas. Honorer tapi punya NIP," jelasnya.

Akhirnya Husein meminta mengajar sebagai guru seni budaya di SMPN 29 Bandung sesuai latar belakang konsentrasi yang ia ambil saat kuliah.

"Selama saya pindah ke Bandung langsung meminta izin untuk mengajar," ujarnya.

Tangakapan layar Husein, seorang guru yang mengaku megalami pungutan liar (pungli) saat mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil pada 2020 lalu. (TribunJabar)

Baca juga: Husein Diundang Bupati Pangandaran karena Bongkar Dugaan Pungli, Berharap Tak Ada Intimidasi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini