TRIBUNNEWS.COM - Nama Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani mendadak jadi sorotan.
Bahkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil merekomendasikan agar Dani Hamdani dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
"Saya tadi pagi sudah merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala BPSDM Pangandaran," tulis Ridwan Kamil di akun Instagram-nya.
Hal ini merupakan buntut dari kasus viralnya guru muda bernama Husein Ali Rafsanjani yang mengundurkan diri sebagai PNS setelah melaporkan dugaan pungli pada 2020.
Merespons curhatan Husein Ali Rafsanjani, Dani Hamdani membantah tudingan itu bahkan menyebut sang guru muda tak layak menjadi PNS.
Baca juga: Fakta Husein, Guru Pangandaran Mundur usai Diintimidasi: Bertemu Bupati hingga Langkah Ridwan Kamil
Lantas, siapakah Dani Hamdani?
Dani Hamdani saat ini menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran.
Sebelumnya, ia sudah pernah menduduki jabatan kepala dinas di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Dani Hamdani juga pernah menjadi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran.
Mengutip dari situs bkpsdm.pangandarankab.go.id, Dani Hamdani memiliki dua gelar yaitu sarjana sosial (SS) dan magister manajemen (MM).
Saat kuliah S2, Dani Hamdani mengambil konsentrasi Manajemen Pemerintahan Daerah.
Dengan jabatan kepala dinas, pangkat atau golongan PNS Dani Hamdani saat ini adalah IV/b.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Bupati Pangandaran Nonaktifkan Kepala BPSDM Pangandaran
Harta Kekayaan Dani Hamdani
Dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Dani Hamdani sudah tujuh kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.