TRIBUNNEWS.COM - Setelah sebelumnya tak berkomentar, kini Bupati Kabupaten Bandung Barat, Hengky Kurniawan angkat bicara.
Diketahui, Hengky Kurniawan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga ada permaianan di lingkup Pemerintah Kabupaten dalam melakukan rotasi dan mutasi jabatan.
Hengky Kurniawan dilaporkan oleh aktivis Pemuda Bandung Barat karena diduga meminta sejumlah uang dalam melakukan rotasi dan mutasi jabatan.
Ia pun kini angkat bicara soal hal tersebut.
Hengky mengatakan, kebijakan rotasi dan mutasi jabatan sudah sesuai dengan prosedur.
"Kebijakan untuk rotasi mutasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun Jabar, Minggu (14/5/2023).
Baca juga: Hengky Kurniawan Diadukan ke KPK, Kabag Hukum Sekda Bandung Barat : Pelapor Tidak Paham Secara Utuh
Hengky juga mengatakan, jangan samakan Aparatur Sipil Negara (ASN) zaman sekarang dengan zaman dahulu.
"Jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV. Ada kebijakan penyertaan jabatan struktural ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi," kata Hengky.
Ia juga menegaskan, jika ada pegawai yang sudah layak, maka tak masalah untuk naik jabatan.
"Jadi kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya tidak masalah jadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan sudah betul sesuai aturan hukum berlaku," ucapnya.
Pelapor Dikatakan Tak Paham
Ketua Aktivis Pemuda Bandung Barat, Bilal Al Fariz mengatakan, ada indikasi permainan dalam rotasi dan mutasi jabatan di Pemkab Bandung Barang.
Hal tersebut terlihat dari banyaknya kejanggalan yang terjadi, seperti rotasi kepala seksi atau kasubag yang bisa dipindah menjadi sekretaris kecamatan dan kepala bidang.
"ASN juga bisa lompat pangkat jika memenuhi atau memberi sejumlah permintaan," ujarnya, Kamis (11/5/2023).
"Padahal kan tak boleh seperti itu. Kami berharap KPK bisa mengklarifikasi dugaan ini ke sejumlah pejabat terkait, salah satunya Hengky Kurniawan," lanjutnya.
Baca juga: Hengky Kurniawan Diadukan ke KPK, Kabag Hukum Sekda Bandung Barat : Pelapor Tidak Paham Secara Utuh
Kepala Bagian Hukum Pemkab Bandung Barat, Asep Sudiro pun angkat suara.
Ia mengatakan, rotasi jabatan sudah dilaksanakan sesuai prosedur.
"Dari sisi hukum tentu rotasi mutasi itu sudah sesuai aturan. Seharusnya sebelum melaporkan, mereka mengkaji dulu apakah ini melanggar ketentuan atau tidak,"
"Mereka ini gagal paham soal rotasi mutasi. Jangan samakan ASN (aparatur sipil negara) sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV," ujar Asep seperti yang diwartakan TribunJabar.id.
Ia juga menyebut pelapor gagal paham.
"Jelas pelapor gagal paham. Sekarang enggak ada eselon IV, yang ada pejabat fungsional. Jadi kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya enggak masalah jadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan bupati sudah betul sesuai aturan hukum berlaku," jelas Asep.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.id, Hilman Kamaludin)