TRIBUNNEWS.COM - Anggota Polsek Girisubo, Briptu MK (28), merupakan tersangka dalam kasus tewasnya pemuda Kabupaten Gunungkidul, Aldi Aprianto (19), karena tertembak saat gelaran acara hiburan, Minggu (14/5/2023).
Diketahui, Briptu MK saat ini sedang menjalani proses demosi.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Propam Polda DIY, Kombes Pol Hariyanto, saat jumpa pers di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin, (15/5/2023).
"Dia (Briptu MK) bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan, yaitu proses demosi. Proses demosi ini harusnya berakhir tanggal 5 September 2026, jadi belum setahun di Girisubo," kata Hariyanto, Senin (15/5/2023), dikuitp dari TribunJogja.com.
Komber Hariyanto menambahka bahwa briptu MK ini awalnya bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY, kemudian ke Unit Sabhara Polsek Girisubo karena melanggar kode etik yang membuatnya terkena demosi.
"Ada pelanggaran, kemudian diputuskan, demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," tambahnya.
Baca juga: Sosok Briptu MK, Anggota Polsek Girisubo yang Jadi Tersangka Penembakan Warga di Gunungkidul
Diketahui, Briptu MK diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, ia juga berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.
Demosi
Dalam Kepolisian Republik Indonesia, demosi sendiri memiliki arti perpindahan anggota polisi dari jabatan yang saat ini diemban, ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi ini bagian dari mutasi yang merupakan salah satu dari beberapa sanksi yang terdapat di Polri yang bersifat administratif.
Dikutip dari laman Kepolisian Republik Indonesia, sanksi demosi ini biasanya menjerat anggota polisi yang melakukan kesalahan maupun melanggar aturan dari Polri.
Hal itu tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bunyi pasal Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012:
“Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Selain itu, ada juga peraturan yang mengatur mengenai sanksi demosi ini.
Diatur juga dalam Pasal 1 Angka 38 dan Pasal 66 Angka 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 1 Angka 38 berbunyi: 'demosi merupakan mutasi yang bukan bersifat promosi jabatan'
Pasal 66 Angka 5 berbunyi: 'Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.'
Seseorang atasan polisi memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terduga pelanggaran di kesatuan yang dipimpinnya, salah satunya yakni sanksi demosi bagian dari mutasi.
Tindakan dengan hukuman demosi
Tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 9 tahun 2021, terdapat beberapa tindakan anggota Polri yang dapat dijatuhi sanksi demosi, sebagai berikut.
1. Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Anggota Polri yang melakukan KDRT baik fisik maupun psikis akan dijatuhi rekomendasi sanksi mutasi demosi sekurang-kurangnya satu tahun.
Selain demosi, dapat juga terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
2. Perbuatan menghilangkan senjata api
Dengan menghilangkan senjata apinya, anggota Polri dapat dikenai sanksi demosi sekurang - kurangnya satu tahun atau mengganti rugi.
3. Melakukan penganiayaan sesama anggota atau masyarakat
Anggota yang melakukan pelanggaran ini dapat dijatuhi sanksi demosi sekurang - kurangnya satu tahun atau PTDH.
4. Menjadi anggota atau pengurus partai
Perbuatan itu akan mendapat rekomendasi demosi atau PTDH.
5. Melanggar HAM
Tindakan melanggar HAM anggota Polri akan direkomendasikan mutasi desmosi sekurang - kurangnya satu tahun atau PTDH.
6. Membocorkan rahasia negara
Akan dikenai sanksi mutasi demosi paling ringan satu tahun atau PTDH.
7. Melanggar sumpah
Anggoa Polri yang melanggar sumpah Polrinya akan dijatuhi sanksi mutasi demosi satu tahun atau PTDH.
8. Menurunkan kehormatan negara
Perilaku ini akan dikenai sanksi mutasi demosi paling ringan satu tahun atau PTDH.
9. Ikut aliran pemecahbelah negara
Jika terdapat mengikuti aliran yang memecahbelah negara, anggota polri akan dikenai sanksi mutasi demosi sekurang - kurangnya satu tahun atau PTDH.
Kronologi Tewasnya Aldi Tertembak Briptu MK
Baca juga: Fakta-fakta Warga Gunungkidul Tewas Tertembak: Briptu MK Berstatus Demosi, Kapolsek Diperiksa
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putera, menceritakan awal mula tewasnya Aldi Aprianto tertembak senjata Briptu MK.
Awalnya, Briptu MK melakukan pengamanan hiburan konser dangdut pada Minggu, (14/5/2023).
Saat hiburan konser tersebut mau, terjadinya keriburan antar penonton.
"Yang mana pada saat kejadian acara tersebut sudah mau selesai namun terjadi keributan di antara para penonton," kata Nuredy, Senin (15/5/2023).
Melihat hal itu, Bripka MK naik ke atas panggung dengan tujuan melerai keributan.
Bripka MK pun meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya sekaligus juniornya saat berada di atas panggung.
Dan salah satu rekannya, Iptu Yudono, memberi tahu Briptu MK senjata tersebut berisikan peluru.
"Kemudian tersangka dari atas panggung meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya yaitu saksi Kasatwil Iptu Yudono dengan tujuan diamankan dikarenakan yang membawa senjata masih junior daripada tersangka,"
"Kemudian tersangka menganggukkan kepala tanda mengerti bahwasanya senjata tersebut dalam keadaan terisi," jelasnya.
Senjata itu pun dikalungkan dengan posisi ujung senjata menghadap ke bawah, Briptu MK pun tidak mengecek dan mengunci senjata tersebut.
"Kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia," tambahnya.
Dalam hal ini, Briptu MK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda DIY dengan dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian sehingga menyebabkan orang meninggal dunia.
(Tribunnews.com/Pondra Puger, Abdi)(TribunJogja.com/Miftahul)