Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah fasilitas kantor DPRD Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat dirusak oleh sekolompok mahasiswa yang sedang melakukan demo pada Rabu (17/5/2023).
Massa yang melakukan pengrusakan tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Bima.
Para mahasiswa berhasil masuk ke dalam kantor DPRD Kota Bima sekitar pukul 12.29 WITA dan merusak beberapa fasilitas.
DPRD Kota Bima telah memutuskan akan melapor ke polisi terkait tindakan pengerusakan fasilitas kantor dalam aksi demonstrasi mahasiswa hari ini.
Sekwan Kota Bima H Muhidin melalui Kabag Hukum Tajudin menyampaikan, Sekwan telah memberikan arahan agar dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Ambulans Milik RSUD Bima Tabrakan dengan Pikap Pengangkut Sayur, Enam Orang Luka-Luka
"Insha Allah sesuai arahan pak sekwan kami akan lapor terkait dengan pengrusakan," jawabnya, saat dikonfirmasi via ponsel, Rabu (17/5/2023).
Saat ini, aku Tajuddin, pihaknya sedang mengumpulkan beberapa bukti barang yang dirusak.
Secara umum, Tajuddin menyebutkan beberapa fasilitas kantor yang rusak tersebut seperti sejumlah pot bunga yang ada di pintu masuk kantor.
Kemudian, beberapa meja di ruang sidang lantai 1 dan meja di lantai 2, kaca jam berdiri yang terletak di belakang meja pimpinan sidang dan beberapa mikrofon pada ruang paripurna.
"Itu untuk sementara yang kami inventaris," pungkasnya.
Pada berita sebelumnya, sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kota Bima, menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD Kota Bima, Rabu (17/5/2023).
Aksi yang awalnya berjalan damai, sekira pukul 12.29 WITA akhirnya berlangsung ricuh setelah tuntutan mahasiswa untuk bertemu Ketua Dewan tidak terpenuhi.
Baca juga: Demo Tolak RUU Kesehatan di Kemenkes, Tenaga Kesehatan Memaksa Bertemu Menkes
Puluhan mahasiswa merangsek masuk ruang paripurna, kemudian mendudukinya.
Hingga adanya tindakan pengerusakan pada sejumlah fasilitas di ruang paripurna, yang terkategori sebagai fasilitas negara.
Dalam pernyataan sikapnya, gabungan BEM se-Kota Bima ini menyoroti kebijakan UU Cipta Kerja yang menurut mereka semata-mata pro pada pemodal dan mengancam nasib buruh Indonesia.
Menurut mereka, UU tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah memutuskan kebijakan upah secara sepihak atas situasi acak, tanpa memperhatikan kebutuhan hidup layak buruh.
Persoalan lain yang mereka soroti yakni masalah Drop Out (DO) mahasiswa di salah satu kampus di Kota Bima. Mereka pun menuntut perbaikan jalan di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Bima.