TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku diamankan pihak berwajib atas kepemilikan senjata api berjenis Avtomat Kalashnikova 1947 atau AK-47.
Pria berinisial WH (62) tersebut diamankan Dirkrimum Polda Maluku di rumahnya, Rabu (10/5/2023) lalu.
Hal tersebut dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar.
Andri mengatakan, selain senjata, WH juga menyimpan satu megasin serta 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm.
"WH ditangkap karena memiliki senpi organik jenis AK-47. Kini, barang bukti sudah diamankan. Ada 1 magasen AK-47, 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm, dan ransel merek polo berwarna abu-abu," kata Andri, dikutip dari TribunAmbon.com.
Penangkapan WH tersebut berdasarkan info dari masyarakat.
Baca juga: Polisi Periksa Belasan Saksi dan Ahli soal Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra
"Itu dapat informasi dari masyarakat. Setelah tiba di rumah WH, aparat menemukan semua barang bukti itu. Saat ini sudah diamankan," paparnya.
Andri menerangkan, WH memiliki, menguasai, dan menggunakan senjata api tersebut selama tiga tahun, sejak 2020 hingga 2023.
Anggota DPRD SBB Diperiksa
Setelah diamankan, WH pun membeberkan asal-usul senjata api tersebut.
Pihak kepolisian pun akan memanggil EM, Anggota DPRD SBB yang juga Purnawirawan Polri.
"Sementara masih kita kembangkan terkait kepemilikan senjata api ini. Ada beberapa saksi yang kita minta keterangan terkait asal usul senjata api tersebut, dan rencananya besok (Rabu) kita akan meminta keterangan dari yang bersangkutan (Oknum anggota DPRD SBB)." lanjut Andri.
Mengutip TribunAmbon.com, pihaknya saat ini masih belum bisa memastikan, apakah WH pemilik atau penyimpan senjata api tersebut.
"Untuk terkait kepemilikannya sedang kami selidiki lebih lanjut. Mohon waktu ya,” ucap Andi.
Baca juga: TNI AD Bantah Pernyataan Dito Mahendra soal Kepemilikan Senjata Api, Tegaskan Ilegal