Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario, sebuah helm warna merah, pakaian serta sepasang sendal.
Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Markas Polda Riau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Namun, tersangka berupaya melarikan diri dan melawan petugas saat dibawa, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki.
Tersangka dalam hal ini dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
Tersangka diketahui merupakan residivis atas kasus yang sama.
(TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)