Alasannya, karena penetapan tersangka perlu didukung bukti-bukti yang cukup dan valid.
“Kami sudah memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa mabuk-mabukan seusai pesta hajatan warga Bangil. Sementara saksi korban yang sedang dirawat di rumah sakit, belum bisa diminta keterangannya,” urainya.
Dia menyebut, pihaknya sudah mengamankan barang bukti botol sisa miras.
Sisa di botol itu sudah dilakukan uji laboratorium.
Namun apakah miras dioplos dengan minuman lainnya, polisi masih menunggu hasil laboratorium.
Penulis: Galih Lintartika
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Pesta Miras Oplosan di Hajatan Nikah, 7 Warga Bangil Pasuruan Tewas Mengenaskan
dan
Buntut Tewasnya 7 Warga Pasuruan Usai Pesta Miras di Hajatan Pernikahan, Polisi Periksa Dua Penjual