TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Pasangan suami istri berinisial MR (44) dan S (31) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan bayi.
Warga Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara itu dijadikan tersangka setelah mengaku perbuatannya membuang bayi mereka ke dalam sumur.
Kepada polisi yang memeriksa, pasutri ini juga mengungkapkan peran mereka masing-masing saat melakukan kejahatan tersebut.
Pasutri ini dijerat dengan Pasal 80 juncto 76C ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Bayi Berumur 3 Bulan Dibuang Ibu Kandung dalam Sumur di Jepara, Ayah Korban Sempat Lapor Polisi
Keduanya kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan pihaknya telah mengantongi bukti-bukti saat menetapkan dua pasutri itu sebagai tersangka.
Barang bukti yang utama, pakaian terakhir yang dipakai bayi tersebut.
"Selendang, baju, celana, dan pampers," kata Kasat Reskrim Polres Jepara kepada Tribunmuria.com, Sabtu (20/5/2023).
Korban yang berinisial MHRS itu terakhir kali dipakaikan oleh orangtuanya sepasang baju berkelir oranye dengan motif larik-larik dan ada gambar hewan di di tengahnya.
Saat ia diceburkan ke sumur, MHRS dalam kondisi tertidur dan dibedong oleh orangtuanya dengan selendang berkelir cokelat dengan motif batik.
Kasat Reskrim menambahkan, pengakuan pertama disampaikan S, ibu dari korban.
Ia mengakui telah menceburkan bayi tersebut ke dalam sumur.
Baca juga: Wanita di Tulungagung Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Hamil Diluar Nikah dan Pacar Pergi ke Taiwan
Kemudian MR, ayah dari korban, juga mengakui turut terlibat dalam pembuangan bayi tersebut.
"MR yang membuka tutup sumur, S yang menceburkan," kata dia.