TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Semarang menetapkan Ahmad Nashir (22) sebagai tersangka kasus tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, berinisial ABK (16).
Tersangka dan korban diketahui saling mengenal melalui media sosial Instagram.
Keduanya sudah aktif berkomunikasi sejak Rabu (3/5/2023) dan janji bertemu pada Kamis (18/5/2023).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor.
Keduanya kemudian menuju Kos Venus yang terletak di Jalan Pawiyatan Luhur Bendan Ngisor, Kota Semarang.
Meski rumahnya di Semarang, tersangka sudah dua minggu menyewa kos di sana.
Baca juga: Tersangka Lecehkan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Begini Penjelasan Polrestabes Semarang
Polisi masih mendalami keterkaitan antara tersangka menyewa kos dan melakukan aksi pembunuhan.
"Nah, ini juga masih didalami penyidik, apakah tersangka sudah menyiapkan kos ini untuk mengajak korban," jelasnya, Senin (22/5/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Di dalam kos, tersangka sudah menyiapkan sejumlah minuma keras seperti kawa-kawa dan anggur merah.
"Mereka ngobrol lalu minum. Keterangan tersangka, korban minum inisiatif sendiri."
"Ada terjadi hubungan seksual. Habis itu korban mual," sambungnya.
Kombes Pol Irwan Anwar menegaskan kasus ini masih dalam proses penyelidikan karena polisi tidak mengambil kesimpulan berdasarkan keterangan tersangka.
"Tersangka mengakui menyetubuhi korban. Namun, keterangan tersangka tidak memaksa, tapi fakta ada luka di kemaluan korban," tambahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Putri Pj Gubernur Papua
Kondisi korban yang mengalami mual-mual membuat tersangka panik.
Tersangka kemudian pergi keluar kos mencari air kelapa dan susu.
Korban kemudian kejang-kejang di dalam kos dan dibawa ke Rumah Sakit Elizabeth, Semarang menggunakan taksi online.
Para tetangga kos ikut membantu membawa korban naik ke taksi online.
"Tersangka melakukan pelecahan seksual ke korban sekitar pukul 15.00, kemudian korban kejang-kejang dibawa ke rumah sakit pukul 16.00."
"Tak lama setelah diperiksa dokter korban sudah meninggal dunia," terang Irwan.
Diketahui, tersangka merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi sebuah perguruan tinggi swasta yang ada di Semarang.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat UU Perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara," pungkas Irwan.
Baca juga: Pj Gubernur Nikolaus Kondomo Syok Putrinya Meninggal Tak Wajar, Sekda: Warga Papua Pegunungan Kaget
Korban Sempat Kejang-kejang
Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo, tengah berduka lantaran putrinya yang berinisial ABK (16) meninggal di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/5/2023) malam.
Korban sempat mengalami kejang-kejang di dalam kos yang terletak di Jalan Pawiyatan Luhur Bendan Ngisor, Kota Semarang.
Kemudian, korban dilarikan ke Rumah Sakit Elizabeth Semarang, tapi nyawanya tak tertolong.
Sejumlah proses pemeriksaan telah dilakukan kepolisian setelah mendapat laporan tersebut.
Dilansir dari TribunJateng.com, polisi menemukan luka lecet di jasad korban saat melakukan proses pemeriksaan fisik.
Jasadnya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Dokter Kariadi Semarang untuk diautopsi.
Kombes Irwan Anwar menjelaskan kasus ini masih dalam proses penyelidikan setelah dokter yang menangani korban menemukan sejumlah kejanggalan.
Sebanyak tiga saksi telah diperiksa untuk mengungkap penyebab kematian korban.
Para saksi yang diperiksa yakni orang yang mengajak korban ke kos hingga membawa korban ke rumah sakit.
Di dalam kamar kos korban ditemukan beberapa botol minuman keras yang akan dijadikan barang bukti.
"Ada miras anggur merah dan kawa-kawa," sambungnya., beberapa waktu lalu.
Pihak keluarga yang merasa curiga dengan kematian korban membuat laporan ke polisi.
"Ibu (korban) melakukan pelaporan polisi," bebernya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)