News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putri PJ Gubernur Meninggal Dunia

Terungkap Dugaan Penyebab Tewasnya Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pelecahan seksual berujung maut, Ahmad Nashir. Polisi mengungkap dugaan penyebab tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan.

Namun, dugaan keracunan tersebut masih dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Ada tiga item pendalaman yang sedang diteliti yakni mikrobiologi, patologi, dan toksiologi.

"Oleh karena itu masih sedang dalam pemeriksaan meliputi tiga item tersebut," imbuh Irwan.

Baca juga: Soal Tewasnya Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan: Mual setelah Minum Miras, Diduga Dirudapaksa

Proses pemberkatan di rumah Nikolaus di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Mayat kemudian dibawa ke di pemakaman Katolik Desa Jatiharjo, Purwodadi, Grobogan, Sabtu (20/5/2023). Diketahui putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, ABK (16) meninggal dunia. (Tribun Jateng / Iwan Arifianto)

Jenazah ABK Dimakamkan di Purwodadi

Diberitakan TribunJateng.com, jenazah korban telah dimakamkan di pemakaman Katolik Desa Jatiharjo, Purwodadi, Grobogan, Sabtu (20/5/2023).

Sebelum dibawa ke Purwodadi, jenazah dilakukan prosesi pemberkatan di rumah Nikolaus Kondomo di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Kakak Sepupu ABK, Wibisono, mewakili keluarga mengucapkan terima kasih atas kehadiran kerabat di pemakaman.

Menurutnya, adiknya merupakan orang yang pendiam, rajin beribadah, rajin menabung, dan hidup sederhana.

"Ia (ABK) hidup sangat sederhana. Dekat dengan Tuhan, doa tidak pernah putus, inilah yang membuat dia dicintai keluarga, dan teman-temannya," ungkap Wibisono.

Baca juga: AN Tersangka Kasus Tewasnya Anak PJ Gubernur Papua Pegunungan Akui Kenal Korban dari Instagram

Sebagai informasi, tersangka diduga melakukan pelecehan seksual yang menyebabkan korban tewas.

Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan Pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain.

Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan, menyampaikan pihaknya sudah memeriksa tiga saksi terkait kasus ini.

"Yang diperiksa tiga orang yang mengajak ke kos dan mengantarkan ke rumah sakit," ungkapnya, Jumat (19/5/2023).

Selain itu, polisi mengamankan kamar indekos yang menjadi lokasi kejadian.

Barang bukti seperti beberapa botol minuman keras juga diamankan.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Berita lain terkait Putri PJ Gubernur Meninggal Dunia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini