TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - 2.663 pengajuan dispensasi nikah diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama Makassar tahun 2022.
Dari jumlah tersebut, 2.572 sudah menjalani putusan, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Seks Bebas Sebabkan 649 Remaja Ajukan Dispensasi Nikah di Lampung
Diketahui, Dispensasi nikah atau dispensasi kawin merupakan upaya menikah oleh anak di bawah umur.
Aturan Dispensasi Kawin termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung no 5 tahun 2019.
"Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan," tulis poin no 5.
Peraturan Mahkamah Agung ini menjelaskan beragam regulasi dan asas untuk mengizinkan dispensasi.
Di Sulsel, Permintaan dispensasi kawin tertinggi ada di Pengadilan Agama Sidrap.
Ada 543 permintaan dispensasi kawin oleh anak dibawah umur di Sidrap selama 2022.
Menyusul setelahnya ada Kab Wajo dengan 345 ajuan dispensasi kawin.
Melengkapi tiga besar ada Kab Soppeng dengan 286 permintaan dispensasi kawin.
Permohonan dispensasi kawin terendah dari Kep Selayar dengan hanya 1 permintaan.
Ada juga Bantaeng dengan 9 permohonan serta Takalar ada 5 permintaan
Sementara itu, Kota Makassar ada 23 permohonan
Data Lengkap Permintaan Dispensasi Kawin :