News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2.663 Anak Ajukan Dispensasi Nikah di Sulawesi Selatan Tahun 2022

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pernikahan dini - 2.663 pengajuan dispensasi nikah diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama Makassar tahun 2022.

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - 2.663 pengajuan dispensasi nikah diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama Makassar tahun 2022.

Dari jumlah tersebut, 2.572 sudah menjalani putusan, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Seks Bebas Sebabkan 649 Remaja Ajukan Dispensasi Nikah di Lampung

Diketahui, Dispensasi nikah atau dispensasi kawin merupakan upaya menikah oleh anak di bawah umur.

Aturan Dispensasi Kawin termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung no 5 tahun 2019.

"Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan," tulis poin no 5.

Peraturan Mahkamah Agung ini menjelaskan beragam regulasi dan asas untuk mengizinkan dispensasi.

Di Sulsel, Permintaan dispensasi kawin tertinggi ada di Pengadilan Agama Sidrap.

Ada 543 permintaan dispensasi kawin oleh anak dibawah umur di Sidrap selama 2022.

Baca juga: Apakah pernikahan siri pada anak-anak di Sulsel meningkat, setelah dispensasi nikah di bawah umur diperketat?

Menyusul setelahnya ada Kab Wajo dengan 345 ajuan dispensasi kawin.

Melengkapi tiga besar ada Kab Soppeng dengan 286 permintaan dispensasi kawin.

Permohonan dispensasi kawin terendah dari Kep Selayar dengan hanya 1 permintaan.

Ada juga Bantaeng dengan 9 permohonan serta Takalar ada 5 permintaan

Sementara itu, Kota Makassar ada 23 permohonan

Data Lengkap Permintaan Dispensasi Kawin :

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini