TRIBUNNEWS.COM - Seorang dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya.
Kabar terbaru menyebutkan dosen FKIP berinisial BW tersebut telah mengajukan cerai ke istrinya.
Ia juga sempat meminta izin ke kampus terkait proses perceraian.
"Jadi prosesnya itu karena ada izin untuk mengajukan perceraian," kata Rektor UNS, Jamal Wiwoho, Kamis (25/5/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Jamal Wiwoho menambahkan, pihaknya belum mengetahui apa alasan BW meminta pengajuan perceraian ke pihak kampus.
"Sebabnya apa aku belum tahu karena rung (belum) melakukan pemeriksaan," tambahnya.
Baca juga: Dosen UNS Diduga Lakukan KDRT, Gibran Bakal Dampingi Korban hingga Kata Dekan
Diketahui, kasus KDRT ini mencuat ke publik setelah diunggah di sebuah akun Twitter.
Cerita KDRT yang dilakukan BW ke istrinya tersebut diunggah oleh anak korban melalui akun @wonderdyn.
Namun, kini utas tersebut telah dihapus.
Dalam akun tersebut juga telah dijelaskan, laporan atas tindakan KDRT telah dicabut.
"Terimakasih atas doa dan dukungannya teman-teman semua. Tindak KDRT ini sebelumnya sudah pernah mama saya laporkan pada tgl 6 maret 2023."
"Namun atas pertimbangan pribadi mama saya, mama saya mencabut laporan tersebut pada tgl 6 mei 2023,"
"Namun kebesaran hati mama saya tidak disambut baik, malah dibalas dengan pemanggilan klarifikasi perceraian. Doakan yg terbaik untuk saya dan keluarga," tulisnya.
Baca juga: Dosen UNS Diduga Lakukan KDRT ke Istri, Pihak Kampus Bentuk Tim untuk Investigasi
Kata Rektor
Jamal Wiwoho mengatakan pihak UNS berencana mengundang BW dan istrinya.
"Sebetulnya kami sudah merencanakan memanggil utamanya pak BW itu untuk dilakukan pembinaan di FKIP."
"Rencananya sebetulnya sudah akan dilakukan besok, seperti itu," terang Jamal, seperti yang diwartakan TribunSolo.com.
Jamal juga menyerahkan kasus KDRT ini ke pihak berwajib.
Dari keterangan yang didapatkan Jamal, permasalahan bermula dari masalah rumah tangga.
"Tapi tentu saya serahkan sepenuhnya karena itu urusannya terkait KDRT bisa saja."
"Tapi, prinsip bahwa karena masih ada masalah rumah tangganya secara internal maka kami melakukan pembinaan secara internal," katanya.
Disinggung masalah sanksi yang akan diberikan UNS kepada BW, Jamal menjawabnya singkat.
"Jadi kami memediatori mengundang, biasanya mengundang satu dulu, kemudian istrinya."
"Setelah itu kalau memungkinkan dipertemukan agar bisa rujuk kembali."
"(Apakah ada sanksi) Saya rasa begini, kalau KDRT itu terkait dengan itu masalahnya pada saya serahkan pada proses hukum," terangnya.
Jamal menegaskan, pihak kampus hanya melakukan mediasi antara keduanya.
"Kami juga hati-hati karena sudah masuk ranah yang sebetulnya."
"Kami hanya mengundang dalam rangka untuk memediasi agar ya tabayun, ngopo (kenapa) mengajukan gugatan cerai," tutup Jamal.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto)