News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Napi Teroris AA Bebas Murni dari Lapas Tulungagung Setelah Jalani Hukuman 4 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi teroris - AA (36), seorang narapidana kasus terorisme bebas murni, Kamis (25/5/2023) pukul 09.22 WIB.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - AA (36), seorang narapidana kasus terorisme bebas murni, Kamis (25/5/2023) pukul 09.22 WIB.

Pria berambut gondrong itu keluar dari bagian selatan pintu gerbang utama Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Di belakangnya, tampak anggota dari unsur kepolisian dan TNI ikut mengawal.

Sementara di halaman luar lapas, sejumlah orang tampak sedang menunggu pria asal Bima, Nusa Tenggara Barat ini.

Baca juga: Sosok Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Malang, Bekerja di Pabrik Roti

Seorang dari penjemput AA dengan penutup wajah merekam situasi dan semua orang yang mengawal AA keluar dari Lapas Tulungagung.

"Salah satu warga binaan kasus terorisme hari ini selesai menjalani pidana. Dia bebas murni setelah menjalani pidana selama 4 tahun," terang Kalapas Tulungagung, R Budiman Priatna Kusumah.

A adalah narapidana pindahan dari Lapas Cikeas dan masuk ke Lapas Tulungagung pada 17 Desember 2020.

AA dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan, terhitung sejak 25 Mei 2019.

Selama menjalani hukuman, AA tidak pernah menerima program deradikalisasi, sehingga ia masih bertahan dengan ideologi lama yang diyakininya.

"Karena menolak program deradikalisasi, dia tidak menerima remisi. Dia jalani hukuman penuh selama 4 tahun," sambung R Budiman Priatna Kusumah.

Selama di Lapas Kelas IIB Tulungagung, AA tinggal sendirian di dalam kamarnya.

Baca juga: Pengejaran Kelompok Teroris di Poso Usai, Warga Mulai Berani Berkebun Lagi

Sejak awal masuk hingga bebas, AA tidak pernah menerima kunjungan dari siapapun.

Namun setiap minggu dia selalu menelepon seseorang, untuk melaporkan perkembangan kegiatannya selama menjalani hukuman.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini