News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Banten Nekat Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Semak-semak Saat Istri Hamil Tua, Ini Kronologisnya

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

J, pria berusia 24 pelaku rudapaksa terhadap gadis 19 tahun di Serang Banten saat dirilis polisi, Rabu (24/5/2023). Ia melakukan aksi rudapaksa saat istri hamil tua.

TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - J, pria berusia 24 tahun nekat melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang gadis usia 19 tahun berinisial RS di Serang, Banten.

Pelaku yang diketahui biasa bekerja sebagai penjual tabung gas elpiji tersebut diduga tak bisa menahan hawa nafsunya karena istrinya sedang hamil tua.

Peristiwa tragis yang menimpa RS bermula saat ia mengenal J pada April 2023 melalui media sosial facebook.

Saat itu, J memperkenalkan diri kepada RS sebagai pria yang belum memiliki istri.

Satu bulan mengenal RS melalui facebook, keduanya lantas bertukar nomor telepon  dan akhirnya berkomunikasi melalui whatsapp.

RS pun termakan bujuk rayu J, hingga akhirnya keduanya berjanjian untuk bertemu.

Pelaku mengajak korban bertemu dengan modus mengajaknya ziarah ke Banten Lama pada 30 April 2023.

Baca juga: Ayah di Sukoharjo Diduga Rudapaksa Anak Kandung Pada Tahun 2016, Dilakukan saat Korban Masih SMP

Pelaku lantas menjemput RS di kediamannya, wilayah Pontang, Kabupaten Serang menggunakan sepeda motor pukul 20.30 WIB.

Tanpa sepengatuhan orang tuanya, RS pun pergi dari rumahnya bersama J.

Di tengah perjalanan, tiba-tiba J membawanya ke tempat lain.

"Namun pelaku tidak membawa korban ke situs Banten Lama melainkan belok ke arah yang berbeda," kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto Rabu (22/5/2023).

Baca juga: Sopir Angkot di Cianjur Rudapaksa Siswi SMK, Pelaku Beraksi Saat Korban Mabuk Miras

Saat sepeda motor yang ditungganginya melintas di tempat sepi, korban mulai sadar ada yang janggal dengan J.

Tanpa pikir panjang, RS lantas meloncat dari sepeda motor pelaku untuk melarikan diri.

Namun, upayanya tersebut birhasil digagalkan J.

"Tapi dikejar oleh pelaku dibawa ke tempat semak-semak," ujarnya.

Di semak-semak tersebut diungkapkan Sofwan, punggung korban dibentur-benturkan ke tanah.

Baca juga: Oknum Satgas PMKS Dinsos Karawang Ditangkap Karena Rudapaksa ODGJ, Aksinya Dipergoki Petugas Damkar

Kemudian muka korban diduduki pelaku hingga pingsan.

"Dalam keadaan pingsan itulah kemudian pelaku membuka pakaian korban lalu diperkosa korban," ucapnya.

Menurut Sofwan, setelah pelaku puas melakukan aksinya, korban ditinggalkan dalam keadaan telanjang.

"Handphone milik korban juga dibawa oleh pelaku untuk dimiliki. Setelah korban sadar berteriak meminta tolong dan ketemu oleh warga lalu diantarkan ke kediamannya," ujarnya.

Hingga akhirnya warga menolong RS dan akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Sofwan mengatakan, berdasarkan hasil visum pada korban terdapat luka robek pada Miss V.

Selain mengalami luka robek pada Miss V, korban juga mengalami luka memar pada bagian punggung dan tangan.

"Sehingga dapat disimpulkan bahwa korban masih perawan," kata Sofwan.

Ditangkap di Rumah Mertua

Sofwan Hermanto mengatakan, penangkapan terhadap J dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama 18 hari.

"Pelaku ditangkap di wilayah Waringin Kurung saat bersembunyi di rumah mertuanya pada 23 Mei," kata Sofwan.

Sofwan menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku perbuatan tersebut dilakukan karena khilaf.

Namun, Sofwan mengaku meragukan keterangan pelaku tersebut, karena tidak masuk akal.

"Kalau kita gali dari pemeriksaan, niatan itu sudah muncul sejak membangun komunikasi dan mengajak ke Banten Lama," ungkapnya.

Menurut Sofwan, selain melakukan rudapaksa pada korban, pelaku juga membawa kabur handphone milik korban dengan maksud ingin memiliki.

Pelaku saat ini sudah diamankan Satreskrim Polresta Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku saat melakukan pemerkosaan, istrinya sedang hamil tua dan saat ini usia anaknya baru satu Minggu," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

(Tribunbanten.com/ Engkos Kosasih)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Gadis Muda yang Dirudapaksa Pria di Kota Serang Alami Robek Miss V dan Luka Memar di Tubuh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini