"Pelaku dijerat pasal Pasal 338, 351 ayat 3 KUHP dan undang undang darurat terkait kepemilikan sajam," jelas Zuhri.
Pengakuan Pelaku
Pelaku MH mengatakan, sebelum kejadian itu, dirinya usai meminum-minuman keras di THM tersebut.
Saat hendak pulang, pelaku mengendarai mobil melawan arus.
Pada saat itu juga mobil yang dikendarai pelaku tersenggol sepeda motor korban.
"Kemudian cekcok. Posisi saya masih di dalam mobil, dikeroyok oleh korban dan satu temannya," katanya.
Puncaknya pelaku mengeluarkan satu pisau, dan langsung menikam korban.
Saat itu posisi pelaku masih berada di dalam mobil.
"Saya marah saat kaca mobil depan saya pecah, karena dipukul oleh korban. Langsung saya keluarkan pisau dan tikam korban dari dalam mobil," ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul BREAKING NEWS : Cekcok Usai Minum Miras di THM, Sopir Travel Tusuk Pemuda di Banjarbaru hingga Tewas