Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK TENGAH - Polres Lombok Tengah mengamankan tiga orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Jumat (26/5/2023).
Salah satu di antaranya adalah RF, seorang anggota DPRD Lombok Tengah.
Sementara seorang lainnnya adalah mahasiswa dan seorang wiraswasta.
"Terkait penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah saat konferensi pers, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Istri Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Pasaman Barat Mengaku Diperas BNN Rp 15 Juta
Kasatreskoba Polres Lombok Tengah Iptu Derpin Hutabarat menjelaskan anggota dewan ini diciduk dengan barang bukti 0,38 sabu.
"RF warga Kampung Gerenjeng Kel. Praya Kec. Praya Kab. Lombok Tengah berprofesi sebagai anggota dewan," terang Derpin.
RF ditangkap dengan 2 orang lain yakni BRP (36) warga Lingkungan Handayani, Kel. Leneng, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah berprofesi sebagai mahasiswa.
Serta IBS (29) warga Dusun Waker Desa Puyung, Kec. Jonggat, Kab. Lombok Tengah berprofesi wiraswasta.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Lombok Tengah yaitu 1 (satu) poket plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat kotor (BRUTO) 0,38 Gram, 2 (dua) poket plastik klip transparan diduga bekas poketan Narkotika jenis sabu telah terpakai,
2 (dua) lembar plastik klip transparan, masing-masing satu buah pipa kaca, satu skop yang terbuat dari pipet lastik warna putih, satu buah korek gas (rangkaian kompor), dan satu buah rangkaian alat hisap (bong) serta (satu) buah kotak plastik warna hijau.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul BREAKING NEWS Anggota Dewan di Lombok Tengah Pakai Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 1 Poket Sabu