News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami di Lampung Bunuh Istrinya Karena Telah Menikah Siri

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi jenazah - Tidak terima diduakan, N (62) seorang suami di Tulangbawang, Lampung tega membunuh istrinya, Yuminatun (48).

TRIBUNNEWS.COM, TULANG BAWANG- Tidak terima diduakan, N (62) seorang suami di Tulangbawang, Lampung tega membunuh istrinya, Yuminatun (48).

Pelaku membunuh istrinya pada Sabtu (27/5/2023) lalu.

Baca juga: Dukun Pijat di Kabupaten Tulangbawang Lampung Tewas Dihabisi Suaminya

"Pelaku tega membunuh istrinya lantaran sakit hati. Istri pelaku diduga telah memiliki lelaki lain," kata Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi saat menggelar ekpose di Mapolres Tulangbawang, Lampung, Selasa (30/5/2023).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pelaku sudah lama pergi meninggalkan istrinya.

Saat kembali, pelaku mendapati istrinya telah memiliki lelaki lain, bahkan telah menikah siri.

Pelaku merupakan warga Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Tulangbawang, Lampung.

Pelaku sudah lama tidak pulang karena merantau ke OKU Selatan, Sumatera Selatan.

Pelaku menjadi pengurus kebun kopi di OKU Selatan.

Baca juga: Sakit Hati jadi Motif Suyono Bunuh dan Mutilasi Pria di Solo, Kini Minta Maaf ke Keluarga Korban

"Saat pulang, pelaku mendapati istrinya telah memiliki lelaki lain."

"Itu memunculkan rasa sakit hati pada pelaku."

"Pelaku lalu nekat melakukan pembunuhan terhadap istrinya," ujar Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi.

Pelaku diamankan polisi kebun kopi yang berada di wilayah di OKU Selatan.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Tulangbawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Kronologis Pria Beristri Bunuh Selingkuhan, Ajak Adik Buang Jasad Korban ke Kolong Tol Cilincing

Seperti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membunuh istrinya, pakaian korban, HP milik korban, dan HP pelaku.

"Semua itu merupakan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku dan korban terkait kejadian pembunuhan tersebut," ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 sub 351 ayat (5) kuhp dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

(Penulis: Candra Wijaya)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelaku Pembunuhan Istri di Tulangbawang Diringkus Polisi, Pelaku Sakit Hati Diduakan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini