TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 20 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara diamankan polisi karena positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Mereka diamankan saat tim gabungan dari Polres Aceh Utara bersama Brimob Kompi 4 Batalyon B pelopor Sampoiniet menggelar razia, Senin (30/5/2023).
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera memimpin langsung razia di Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
Petugas melakukan pemeriksaan di setiap kamar di lapas dan melakukan tes urine terhadap para narapidana.
“Silakan serahkan barang-barang yang terlarang kepada petugas, jika tidak, kami akan melakukan penggeledahan,” ucap AKBP Deden kepada para narapidana, dikutip dari Serambinews.com.
Baca juga: Pasutri di Madiun Diduga Selundupkan Sabu ke Lapas, Sabu Diselipkan ke Dalam Alquran
Perintah dari AKBP Deden tidak dihiraukan oleh para narapidana karena barang terlarang yang dibawa telah disembunyikan.
Lantaran tidak ada barang terlarang yang diserahkan, petugas melakukan penggeledahan.
Sejumlah barang yang diamankan seperti 85 handphone, puluhan gunting, korek api, cas ponsel , senjata tajam, kondom dan juga rokok.
Selain itu ada kertas yang digunakan kurir untuk mengantarkan sabu ke lapas dan sisa sabu dalam alat isap rakitan yang terbuat dari botol air mineral.
"Barang-barang yang kita amankan itu tidak boleh ada di lapas,” lanjutnya.
Ia berharap peredaran narkoba dapat hilang dengan adanya razia yang rutin digelar.
Baca juga: Tiga Napi di Riau Edarkan Narkoba dari Dalam Lapas, Kini Kembali Berurusan dengan Polisi
“Sebagaimana kita ketahui selama ini banyak peredaran narkoba itu dikendalikan dari dalam lapas melalui hp."
"Nanti kita akan cek semua hp, untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut,” tegasnya.
AKBP Deden menambahkan 20 narapidana yang positif menggunakan sabu akan diperiksa untuk mengetahui asal barang terlarang tersebut.