News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong

Ipda MKS jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Parigi Moutong, Ditahan di Polda Sulteng

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi. Ipda MKS, oknum polisi di Sulteng ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

TRIBUNNEWS.COM - Polda Sulawei Tengah (Sulteng) menetapkan oknum anggota polisi berinisial Ipda MKS sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Ipda MKS kini telah ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan penahanan terhadap Ipda MKS dilakukan sejak Sabtu (3/6/2023).

"Untuk oknum anggota Polri (Ipda MKS) sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka." 

"Semalam kami tahan. MKS kami tahan di Polda bersama tahanan lainnya," ungkapnya, Minggu (4/6/2023), dikutip dari TribunPalu.com.

Baca juga: LPSK Temui Orangtua Korban Asusila di Parigi Moutong

Diketahui, kasus persetubuhan terhadap gadis 15 tahun dilakukan oleh 11 orang pelaku dan berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.

Akibat mengalami persetubuhan, korban harus menjalani proses pengangkatan rahim yang akan dilakukan pekan depan.

Pertemuan antara Ipda MKS dengan korban berawal ketika korban meminta oknum polisi tersebut mencari ponselnya yang hilang.

Keduanya saling bertukar nomor, kemudian berlanjut Ipda MKS menyetubuhi korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ipda MKS melakukan persetubuhan dalam kondisi mabuk.

Sebelumnya, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan kasus persetubuhan tidak dilakukan para pelaku secara bersamaan.

Kasus yang dialami korban berinisial RI (15) dinyatakan bukan kasus rudapaksa, tapi kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Baca juga: RSUD Undata: Kondisi Korban Asusila oleh 11 Pria di Parigi Moutong Mulai Membaik

Dalam kasus ini diduga ada transaksi antara para pelaku dengan korban berupa hadiah atau uang.

"Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa," tegasnya, Rabu (31/5/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini