TRIBUNNEWS.COM - Ipda MKS, oknum Perwira Polisi yang menjadi salah satu pelaku pesertubuhan anak di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah disebutkan menyetubuhi korban berinisial RI (16) dalam keadaan mabuk alkohol.
Dikutip dari TribunPalu.com, Ipda MKS dan korban saling mengenal dalam pertemuan singkat.
Di mana, saat itu korban diminta Ipda MKS untuk mencari ponselnya yang hilang.
Kini, Ipda MKS diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sulawesi Tengah.
Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh 11 pelaku, termasuk Ipda MKS itu berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023.
11 pelaku tersebut di antaranya ada oknum guru, kades, anggota Polri hingga yang masih berstatus sebagai mahasiswa.
Baca juga: Polisi Tangkap Lagi 2 Pelaku Rudapaksa Anak di Parigi Moutong, 10 Tersangka Diamankan, Ada Mahasiswa
Polisi Berhasil Tangkap 2 Pelaku Lagi
Polisi berhasil menangkap dua pelaku saat melarikan diri ke Kalimantan.
Dua pelaku tersebut diketahui berinisial AA yang ditangkap di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur dan AS diringkus di Kalimantan Utara.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho.
"Yang kemarin masih buron kan tiga orang, yang dua atas nama AA (27) dan AS (46) sudah kita amankan."
"Cuman kami titip di Polres, besok mungkin langsung ke Palu," ucapnya via telepon, Minggu (4/6/2023), dikutip dari TribunPalu.com.
Sejumlah pelaku tersebut melakukan aksinya di enam tempat yang berbeda.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu ada di rumah pelaku Sekretariat Adat Desa Sausu, EK, kemudian penginapan C, penginapan RH, penginapan S, pinggir sungai Desa Sausu, dan di rumah Pondok Kebun Desa Sausu.
"Semuanya berada di Kabupaten Parigi Moutong," ucap Irjen Pol Agus, Kamis (1/6/2023).
Dikatakan Irjen Pol Agus, kasus sebelumnya ditangani Polres Parimo, kemudian kini sudah ditarik ke Ditkrimum Polda Sulteng.
Pihak Rumah Sakit Beri Bantuan Pelayanan kepada Korban
Direktur Rumah Undata, Herry Mulyadi mengatakan, pihaknya sudah memberikan bantuan pelayanan kesehatan dan pendampingan selama korban berada di rumah sakit bersama dengan lembaga advokasi terkait.
"Kami telah melaksanakan pelayanan kesehatan terhadap sekaligus pendampingan selama korban berada di Rumah Sakit. Semuanya berjalan baik dan lancar," ujar Herry, Sabtu (3/6/2023), dikutip dari TribunPalu.com.
Selain itu, Gubernur Sulawesi Selatan Tengah, Rudy Mastura juga meminta agar pihak rumah sakit bisa memulihkan kesehatan dan psikis korban.
"Saya minta Direktur Rumah Sakit Undata beserta jajarannya untuk memberikan bantuan pelayanan kesehatan kepada korban untuk memulihkan kesehatan dan psikisnya," ucap Rusdy Mastura dengan tegas melalui wawancara via telepon bersama Kadis Kominfo Provinsi Sulteng, Sabtu.
Ia juga terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kesehatan dan penanganan korban di rumah sakit.
"Saya terus memantau dan melakukan komunikasi secara berkala dengan Direktur RSUD Undata terkait dengan bantuan pelayanan kesehatan dan perkembangan korban. Saya minta agar benar-benar mendapatkan perhatian, terutama kondisi psikisnya", ujar Gubernur Rusdy Mastura.
Rusdy Mastura juga meminta pihak RSUD Undata terus memberikan laporan perkembangan kondisi kesehatan korban.
Hal tersebut, bertujuan agar dapat diambil tindakan selanjutnya guna pemulihan kesehatan dan psikis.
Kronologi Kejadian
Kejadian memilukan itu terjadi berawal saat korban menjadi sukarelawan banjir di Parigi Moutong untuk memberikan bantuan logistik.
Kemudian, pada Juli 2022, saat korban mendatangi posko bencana banjir di Parigi Moutong, korban berkenalan dengan para pelaku.
Sesudah menyalurkan bantuan itu, korban tidak langsung pulang ke kampungnya di Poso.
Hal tersebut disebabkan lantaran korban dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku dengan bekerja di rumah makan.
Mulai saat itu, satu per satu dari 11 pelaku melakukan perbuatan bejat kepada korban dengan berbagai modus.
Salah satunya dengan menawarkan korban narkoba jenis sabu.
Selain itu, korban juga diancam menggunakan senjata tajam.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rina Ayu Panca Rini) (TribunPalu.com/Rian Afdhal/Joalinda Amoreka)