TRIBUNNEWS.com - Perwira pertama Polri, Ipda MKS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur, R (16), di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penetapan Ipda MKS sebagai tersangka ini disampaikan Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Agus Nugroho, lewat keterangan tertulis, Minggu (4/6/2023).
"Untuk oknum anggota Polri, malam ini sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka," ungkap Agus Nugroho, Minggu, dikutip dari TribunPalu.com.
Saat ini, lanjut Agus, Ipda MKS telah ditahan di Polda Sulteng.
"Semalam (Sabtu) kami tahan. MKS kami tahan di Polda bersama tahanan lainnya," imbuhnya.
Awal Ipda MKS mengenal R saat korban meminta bantuan untuk mencari ponselnya yang hilang.
Baca juga: Update Kasus Persetubuhan Anak di Parigi Moutong: 2 Pelaku Ditangkap di Kalimantan, 1 Masih Buron
Namun, Ipda MKS justru merudapaksa R.
Menurut informasi yang diperoleh TribunPalu.com, Ipda MKS merudapaksa R dalam keadaan mabuk.
Sebelumnya, Polda Sulteng telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Ke-10 tersangka itu berasal dari profesi yang berbeda, seperti seorang guru SD dan kepala desa.
Tujuh dari 10 tersangka telah berhasil diamankan, yaitu HR (kepala desa), ARH alias AF (guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (mahasiswa, dan K alias DD.
Sementara, tiga lainnya masih buron.
Dua Buron Berhasil Ditangkap
Dua dari tiga tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur di Parigi Moutong berhasil diamankan.