News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Cegat Truk Muatan 14 Motor Bodong di Tol Pasuruan, Mayoritas Berpelat Jakarta

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. 14 unit motor bodong diangkut dalam truk, di mana 12 motor diambil di daerah Klender, Jakarta Timur.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satreskrim Polres Probolinggo melakukan pencegatan truk bermuatan belasan motor bodong atau tidak memiliki surat kendaraan di KM 824 Jalur A jalan Tol Pasuruan- Probolinggo.

Truk tersebut dikendarai oleh dua pria yakni WA (36) dan M (47) yang merupakan warga Lumajang, di mana motor bodong ini akan dikirim ke pembeli di Lumajang.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat ihwal pengiriman kendaraan bodong.

Baca juga: Kuasai Motor Bodong yang Dibawa Anak, Pria di Kota Padang Berurusan dengan Polisi

Mendapat informasi personel Satreskrim langsung menindaklanjutinya dengan terjun ke lapangan.

"Personel diterjunkan ke lapangan guna memastikan informasi itu. Lalu, di KM 824 Jalur A Jalan Tol Pasuruan Probolinggo, kami mencurigai satu unit truk kuning Nopol N 8981 UZ yang melintas," katanya, dikutip dari TribunJatim, Jumat (9/6/2023).

Kemudian polisi meminta sopir truk itu untuk menepikan kendaraan. Tak lama setelah truk menepi, petugas melakukan pengecekan isi bak truk.

"Kami mendapati 14 sepeda motor berbagai merk tanpa dilengkapi surat-surat di dalam bak truck yang ditutupi terpal biru. Dua pria yang ada di truk beserta kendaraan dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," paparnya.

Wadi menyebut, dari hasil pemeriksaan, dari 14 unit motor bodong, 12 lainnya diambil di daerah Klender, Jakarta Timur.

Sisanya, dua unit motor didapat dari daerah Gempol Kabupaten Pasuruan.

"Terkuak pula belasan sepeda motor tersebut merupakan pesanan dari seseorang inisial N warga Kecamatan Randuagung, Lumajang. Setiap unitnya, pelaku mendapatkan upah Rp. 400.000. Adapun pengambilan serupa sudah dilakukan sebanyak tiga kali," ungkapnya.

Dia menjelaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 480 KUHPidana Tentang Tindak pidana karena sekongkol, atau karena hendak mendapat untung, barang siapa membeli, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.

Ancaman hukumannya selama 4 tahun.

"Kami akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (Danendra Kusuma/TribunJatim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini