News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

300 Warga di Merauke Tertipu Pasutri, Perumahan Tak Kunjung Dibangun, Uang Rp 10 Miliar Raib

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi perumahan - Pasangan suami istri berinisial RDPS dan RH dilaporkan warga terkait dugaan penipuan dengan modus jual beli unit perumahan. Keduanya kini ditahan di Markas Polres Merauke.

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat

TRIBUNNEWS.COM, MERAUKE - Pasangan suami istri berinisial RDPS dan RH dilaporkan warga terkait dugaan penipuan dengan modus jual beli unit perumahan.

Keduanya kini ditahan di Markas Polres Merauke.

Menurut Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, setidaknya ada 6 laporan polisi terkait kasus penipuan ini, dengan korban sebanyak 300 orang.

AKBP Sandi Sultan mengatakan, RDPS dan RH diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi perumahan PT Elora Papua Abadi, kurang lebih Rp 10 miliar.

Baca juga: Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Nyamar Jadi Perempuan untuk Muluskan Aksi, Raup Untung Jutaan Rupiah

"Kurang lebih ada 300 orang yang menjadi korban dari kedua pelaku tersebut. Pelaku membuat perumahan rakyat yang beralamat di Jalan Cikombong Merauke, namun hingga saat ini belum jadi," ungkap Sandi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Haris Baltasar Nasution saat merilis kasus di Mapolres Merauke, Jumat (9/6/2023).

"Sedangkan para korban melakukan pembayaran uang dari Rp 30 juta, Rp 100 juta dan bahkan ada yang sudah lunas Rp 300 juta per orang," sambungnya.

Awalnya RDPS dan RH sebagai Direktur PT Elora Papua Abadi, menawarkan pembangunan rumah hunian bersubsidi melalui media sosial.

Para korban lalu datang ke kantor perusahaan tersebut di Jalan Menara Lampu Satu Merauke, untuk membayar uang muka dan dijanjikan ada cash back atau pengembalian dana sebesar Rp 5 juta.

Baca juga: Sempat di-SP3, Kasus Penipuan Sesama Istri Polisi akan Kembali Dibuka Penyidik Polres Gowa

Akibat perbuatan melanggar hukum itu, kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP Jo pasal 64 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

"Saya imbau warga Merauke agar selalu berhati-hati. Jangan cepat tergiur dan waspada terhadap pembelian perumahan hunian bersubsidi yang murah," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Pasutri di Merauke Tipu 300 Warga dengan Modus Bisnis Properti, Uang Rp 10 Miliar Raib: Ini Sosoknya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini