Laporan Wartawan Tribun Madura Dya Ayu Wulansari
TRIBUNNEWS.COM, BATU - Muliyani alias Mul tega menyetubuhi keponakannya berinisial SN berusia 14 tahun.
Akibat perbuatan cabul pamannya itu, SN hamil.
Peristiwa itu terjadi Juli 2022 lalu bermula saat korban SN diajak untuk belajar motor oleh Mul yang merupakan paman korban.
Mereka pergi ke wilayah Panderman Hill.
Di sanalah pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Korban diajak ke sebuah gubuk yang terletak di tengah sawah Kawasan Jalan Panderman Hills Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu.
Baca juga: Petani di Kota Batu Jatim Ini Fasih Bahasa Inggris, Langganan Pandu Turis Asing
Awalnya korban menolak tapi korban diseret oleh pelaku.
Pelaku mengancam akan memukuli korban jika tidak menuruti kemauannya.
Korban diberi iming-iming uang Rp 50 ribu jika menuruti kemauannya.
Akhirnya dengan rasa takut dan terpaksa, SN menuruti kemauan pamannya itu.
Kemudian selang satu minggu Mul kembali mengajak SN untuk belajar motor.
Ia kembali melakukan aksi bejatnya di semak semak sekitar Kawasan Jalan Panderman Hills Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu.
Selanjutnya pada bulan Agustus, September dan November, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya di rumah SN yang tidak lain merupakan rumah dari kakak kandung pelaku.
Hingga pada bulan Januari 2023 korban dinyatakan hamil oleh Dokter RS Hasta Brata Kota Batu dengan usia kehamilan 24 Minggu.
Dipidana 15 Tahun
Setelah melalui proses persidangan, majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang akhirnya memutuskan hukuman bagi Mul yang bekerja sebagai buruh tani itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 937,5 juta subsidair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Gusti Made Dwi Kartika, SH, kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili Perkara tersebut yakni Harlina Rayes, SH.M.Hum (Ketua Majelis), Natalia Maharani, SH (Hakim Anggota) dan Safruddin, SH. M.H (Hakim Anggota).
Baca juga: Seorang Bocah di Kendari Jadi Korban Pencabulan Kakek-Kakek
“Menyatakan Terdakwa Muliyani alias Mul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perbahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah kedua dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,“ kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, Rabu (14/6/2023).
“Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa atau penasehat hukum menyatakan sikap pikir-pikir,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Buruh Tani Ajak Keponakan ke Semak-semak Hingga Aksi Bejat Terjadi, Kini Korban Hamil