Adegan nomor 47 juga dianggap penting, karena menunjukkan adanya lilitan celana dalam di leher bayi. Lilitan ini sangat kencang sehingga mencekik bayi.
Namun tersangka tidak mengakui mencekik bayinya dan mengaku celana dalamnya tersangkut di leher bayi.
Keberadaan celana dalam yang melilit leher bayi ini pertama kali diketahui oleh tim medis RS Muhammadiyah Bandung, yang menangani AY.
Saat itu pihak rumah sakit meminta bayi yang dilahirkan AY juga dibawa untuk dirawat.
AY lalu minta tolong ayahnya untuk mengambil tas berisi bayi dari dalam lemari di kamarnya.
"Saat itu petugas medis mengeluarkan bayi itu dari dalam tas sambil divideokan. Jadi semua ada bukti rekaman videonya," tutur Retno.
Dari hasil autopsi, rahang bawah bayi nahas itu retak.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto, Jasad Korban Sempat Disetubuhi Pelaku
Dari hasil rekonstruksi ini menegaskan penggunaan pasal Undang-undang Perlindungan Anak.
AY dinilai melakukan kekerasan kepada anak hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Namun karena statusnya orang tua dari korban, maka hukuman ditambah sepertiga, jadi total ancaman hukuman menjadi 20 tahun penjara.
Dalam rekonstruksi ini ada 10 saksi yang dihadirkan, di antaranya 6 tenaga medis dan satu sopir RS Muhammadiyah Bandung.
AY juga didampingi dua penasehat hukumnya, Darusman SH dan Ma'arif SH.
"Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan sampai nanti P21, tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan," pungkas Retno.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mama Muda Diam-diam Hamil Hasil Hubungan Terlarang, Keluarga Syok saat Bayi Dibunuh: Terus Menangis