Laporan Wartawan Tribun Timur Nining Angraeni
TRIBUNNEWS.COM, PINRANG - Mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Pinrang ARM ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Kamis (15/6/2023).
ARM melakukan korupsi kegiatan operasional produk pegadaian tahun 2021-2022 dengan kerugian negara Rp4 miliar.
ARM diperiksa di Kejaksaan Negeri Pinrang didampingi dengan kuasa hukumnya.
Dari pantauan, mobil tahanan Kejari Pinrang sudah berada di halaman kantor.
Terlihat pula mobil polisi untuk melakukan pengawalan.
Pada pukul 17.30 Wita, ARM turun dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah.
Baca juga: Komitmen Menhan Prabowo Hapus Budaya Korupsi di Industri Pertahanan: Saya Tak Ragu Bertindak
Tidak ada sepatah kata yang keluar dari mulut perempuan itu.
Ia hanya berjalan sembari menunduk dan langsung menaiki mobil tahanan Kejari Pinrang.
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Khairuddin menjelaskan, tersangka ARM resmi ditahan dan dilakukan penahanan selama 20 hari.
"Penahanan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Juni 2023 sampai dengan tanggal 4 Juli 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Pinrang," tuturnya.
ARM ditetapkan tersangka dengan modus memanipulasi data gadai fiktif dan barang jatuh tempo.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan nama orang terdekat dan nama orang lain untuk membuat gadai fiktif dan melakukan pelelangan barang jaminan jatuh tempo.
"Pertama, tersangka membuat gadai fiktif dengan cara menggunakan identitas orang lain.