News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Salon Kecantikan di Kudus Digerebek Satpol PP, Ternyata Sediakan Jasa Pijat Plus-plus

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Satpol PP - Dua orang wanita di Kudus, Jawa Tengah diamankan Satpol PP karena terlibat praktik panti pijat plus-plus.

TRIBUNNEWS.COM - Dua orang wanita di Kudus, Jawa Tengah diamankan Satpol PP karena terlibat praktik panti pijat plus-plus.

Diamankannya dua wanita tersebut setelah Satpol PP Kudus menggerebek panti pijat plus-plus yang berkedok salon kecantikan.

Adanya praktik pijat plus-plus tersebut melanggar Perda Kabupaten Kudus No.14 Tahun 2020.

Perda tersebut berisikan Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan operasi dilakukan di wilayah Kecamatan Jati.

Salon SM, petugas menemukan operasi menemukan dua orang wanita dengan inisial SV (23) Jepara dan VN (25) Pati.

Baca juga: Dua Ruko di Kudus Terbakar, Bermula dari Ledakan Tabung Gas Elpiji

Dalam operasi tersebut Satpol PP Kudus berhasil mengamankan dua karyawan salon yang selanjutnya di bawa ke Kantor Satpol PP Kudus.

"Salon yang kita operasi, di sana katanya beraktivitas sebagai salon, namun kita lihat tidak ada aktivitas yang berbentuk salon. Yang kita temukan adanya sekat-sekat, seperti tempat pijit," katanya dikutip Tribunjateng.com, Kamis (15/6/2023).

Menurut Agus Supriyanto, operasi ini selain program kerja Satpol PP juga adanya laporan dari masyarakat yang resah terkait salon yang disalahgunakan sebagai tempat berbuat maksiat terselubung.

"Aktivitas seperti itu mengakibatkan terganggunya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," tambahnya.

Dua orang yang tersebut diamankan ke Kantor Satpol PP Kudus guna mendapatkan pembinaan.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Satpol PP Kudus Amankan 2 Wanita Terlibat Praktik Pijat Plus-plus Berkedok Salon Kecantikan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini